- Sekretaris IAW, Iskandar HP Sitorus, menyerahkan bukti transfer aliran dana Blueray Cargo kepada KPK di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
- Dokumen tersebut diserahkan untuk memperkuat penyidikan kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Terdakwa John Field dkk diduga menyuap pejabat Bea Cukai senilai Rp63,1 miliar untuk mempercepat proses pengawasan impor barang.
Suara.com - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti transfer yang berkaitan dengan dugaan aliran dana dari manajemen Blueray Cargo.
Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Hari ini sesuai janji kami atas permintaan KPK, kami akan coba memberikan apa-apa yang hasil kerja dari kuasa non-litigasi yang selama ini ternyata data ini tidak ditemukan oleh teman-teman penyidik," kata Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).
Ia menilai bukti transfer yang dibawanya dapat memperkuat penelusuran aliran dana dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
"Intinya, semoga dari data yang kami berikan ini, karena kebetulan dia menurut kami bersifat rahasia ada transaksi perbankan, jadi kami harus sampaikan nanti langsung ke penyidik untuk membuktikan bahwa aliran dana itu tidak mungkin lagi bisa ditolak, dan tidak mungkin bisa diingkari," ujar Iskandar.
Ia juga mengaku bukti transfer tersebut ditemukan dari salinan data perusahaan yang masih tersimpan, meskipun sebagian dokumen telah diamankan penyidik saat penggeledahan.
"Syukurnya dokumen ini bisa membuktikan ada pidana untuk menguatkan pendalaman atau penyidikan KPK," ucap dia.
Iskandar menegaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut sekaligus menunjukkan dirinya tidak pernah menghambat proses penyidikan, sebagaimana tudingan yang sempat dikaitkan dengannya terkait dugaan perintangan penyidikan.
"Kami bukan merusak, merintangi, malah kami kan datang untuk memuluskan apa yang sudah dilakukan oleh penyidik KPK," tandas Iskandar.
Dalam perkara ini, tersangka dari pihak swasta sudah menjalani persidangan sehingga berstatus sebagai terdakwa.

Mereka adalah Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
John Field dan dua orang lainnya didakwa melakukan penyuapan berupa uang senilai Rp61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain itu, John dan kawan-kawan juga disebut memberikan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar (Rp1.845.000.000).
“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI,” ungkap jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan bahwa suap tersebut diduga diberikan oleh pihak John agar barang-barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Adapun pihak-pihak yang diduga menerima suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan.
Untuk itu, John Field dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).