Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:54 WIB
Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. [Suara.com/Dea]
  • Sekretaris IAW, Iskandar HP Sitorus, menyerahkan bukti transfer aliran dana Blueray Cargo kepada KPK di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
  • Dokumen tersebut diserahkan untuk memperkuat penyidikan kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Terdakwa John Field dkk diduga menyuap pejabat Bea Cukai senilai Rp63,1 miliar untuk mempercepat proses pengawasan impor barang.

Suara.com - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti transfer yang berkaitan dengan dugaan aliran dana dari manajemen Blueray Cargo.

Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Hari ini sesuai janji kami atas permintaan KPK, kami akan coba memberikan apa-apa yang hasil kerja dari kuasa non-litigasi yang selama ini ternyata data ini tidak ditemukan oleh teman-teman penyidik," kata Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

Ia menilai bukti transfer yang dibawanya dapat memperkuat penelusuran aliran dana dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

"Intinya, semoga dari data yang kami berikan ini, karena kebetulan dia menurut kami bersifat rahasia ada transaksi perbankan, jadi kami harus sampaikan nanti langsung ke penyidik untuk membuktikan bahwa aliran dana itu tidak mungkin lagi bisa ditolak, dan tidak mungkin bisa diingkari," ujar Iskandar.

Ia juga mengaku bukti transfer tersebut ditemukan dari salinan data perusahaan yang masih tersimpan, meskipun sebagian dokumen telah diamankan penyidik saat penggeledahan.

"Syukurnya dokumen ini bisa membuktikan ada pidana untuk menguatkan pendalaman atau penyidikan KPK," ucap dia.

Iskandar menegaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut sekaligus menunjukkan dirinya tidak pernah menghambat proses penyidikan, sebagaimana tudingan yang sempat dikaitkan dengannya terkait dugaan perintangan penyidikan.

"Kami bukan merusak, merintangi, malah kami kan datang untuk memuluskan apa yang sudah dilakukan oleh penyidik KPK," tandas Iskandar.

Dalam perkara ini, tersangka dari pihak swasta sudah menjalani persidangan sehingga berstatus sebagai terdakwa.

Pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field. ANTARA/HO-KPK
Pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field. ANTARA/HO-KPK

Mereka adalah Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

John Field dan dua orang lainnya didakwa melakukan penyuapan berupa uang senilai Rp61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, John dan kawan-kawan juga disebut memberikan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar (Rp1.845.000.000).

“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI,” ungkap jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan bahwa suap tersebut diduga diberikan oleh pihak John agar barang-barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Adapun pihak-pihak yang diduga menerima suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan.

Untuk itu, John Field dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:41 WIB

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:45 WIB

KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!

KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:37 WIB

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Sebelum Kejagung Menetapkan Dadan dkk Tersangka

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Sebelum Kejagung Menetapkan Dadan dkk Tersangka

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:05 WIB

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:58 WIB

KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya

KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:19 WIB

KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun

KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:13 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:59 WIB

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15 WIB

Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG

Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:53 WIB

Terkini

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:33 WIB

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:30 WIB

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:55 WIB

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:41 WIB

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:34 WIB

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:15 WIB

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:08 WIB

Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan

Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:58 WIB

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:45 WIB