- KPK melakukan koordinasi dengan BPKP terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2026.
- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus korupsi penggelembungan harga proyek pengadaan barang.
- KPK menghentikan penyelidikan internal guna menghindari dualisme hukum dan mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal itu disampaikannya sekaligus untuk menanggapi informasi mengenai KPK yang disebut telah menyelidiki dugaan korupsi tersebut sejak awal tahun.
Namun, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS).
“Sebelumnya saya juga sudah koordinasi dengan Kepala BPKP, terhadap proses yang sebelumnya itu,” kata Setyo di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Meski begitu, Setyo tidak memerinci hasil koordinasi tersebut. Ia menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Ya, sekarang kita lihat saja perkembangan yang sudah dikawal oleh Kejaksaan Agung. Proses penyelidikan sudah berjalan, gitu, ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ya sebentar nanti kita lihat saja,” ujar Setyo.
“Kalau memang perlu dikoordinasikan, dikoordinasikan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengaku sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam Program MBG yang dikelola BGN sebelum Kejagung menetapkan para tersangka.
“Betul, kami memang sudah ada penyelidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Karena Kejagung telah lebih dulu menetapkan tersangka, lanjut Taufik, KPK tidak dapat menindaklanjuti perkara tersebut agar tidak terjadi dualisme dalam proses penegakan hukum.
“Tentunya kita juga akan melihat sinerginya, kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” tandas Taufik.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.
"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik penggelembungan harga tersebut diduga terjadi pada sejumlah pos proyek pengadaan berskala besar.
Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan kewenangan jabatan mereka saat itu untuk mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.