- Pengusaha John Gerki Morin melaporkan Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi ke Mabes Polri terkait dugaan penipuan jual beli tanah.
- Laporan sejak November 2025 tersebut terhenti, sehingga korban mendesak Presiden Prabowo untuk mengawal penyelesaian kasus mafia tanah tersebut.
- Korban mengklaim belum menerima pembayaran lahan seluas 2,4 hektare senilai Rp50 miliar, namun pihak terlapor membantah adanya transaksi.
Suara.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Kecamatan Curug, Tangerang, yang menyeret nama Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi kembali menjadi sorotan.
Korban, pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan karena penanganan kasus dinilai mandek.
Kuasa hukum John, Sebastian Salang, menyebut laporan yang telah diajukan ke Mabes Polri sejak November 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menilai ada indikasi lambannya proses hukum yang berpotensi dipengaruhi intervensi pihak tertentu.
“Kita buat laporan sejak November 2025, sekarang sudah Juni 2026, kasus ini tidak bergerak. Saleh Asnawi, notaris, dan pihak Paramount belum dipanggil, padahal mereka penting untuk mengungkap perkara ini,” ujar Sebastian dalam konferensi pers di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2026).
Sebastian menduga kasus ini melibatkan pejabat publik aktif, sehingga perlu perhatian langsung dari Presiden. Ia juga menyinggung posisi anak Bupati Tanggamus yang saat ini duduk di Komisi III DPR RI.
“Pak Presiden sedang gencar memberantas mafia tanah. Kasus seperti ini harus didorong agar penegak hukum segera bertindak,” tegasnya.
Selain Presiden, pihaknya juga akan mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta atensi terhadap dugaan pelanggaran yang mencoreng integritas penyelenggara negara.
“Kami ingin tidak ada kesan pemerintah melindungi pejabat bermasalah. Ini menyangkut kredibilitas institusi,” lanjut Sebastian.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan kasus ini ke Partai Gerindra sebagai partai yang menaungi Saleh Asnawi. Mereka berharap partai politik turut bertanggung jawab atas kadernya.
Sementara itu, John Gerki Morin mengaku hanya menginginkan keadilan dan pengembalian haknya. Ia merasa berada dalam posisi lemah karena berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan.
“Saya hanya minta keadilan. Uang saya dikembalikan. Saya ini bukan siapa-siapa,” kata John.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini belum menerima pembayaran atas tanah seluas 2,4 hektare senilai Rp50 miliar yang telah dilepas sejak Desember 2023. Bahkan, ia masih membayar pajak atas lahan tersebut hingga 2026.
“Kalau uang Rp50 miliar masuk, pasti saya bayar pajak. Tapi sampai sekarang tidak ada uang masuk ke rekening saya,” ungkapnya.
Dalam kronologinya, kuasa hukum lain, Agus Supriatna, menjelaskan bahwa laporan terhadap Saleh Asnawi dan Soni Laberta diajukan ke Bareskrim Polri pada 4 November 2025. Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasus ini juga melibatkan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP), anak usaha Paramount Land, serta notaris Muhammad Abror. Transaksi ditandai dengan penandatanganan Akta Pelepasan Hak pada 27 Desember 2023.
Namun, menurut Agus, kliennya hanya diminta memegang dokumen bertuliskan pelunasan untuk kepentingan dokumentasi, tanpa menerima dana yang dijanjikan.
“Seolah-olah sudah lunas, tapi faktanya belum ada pembayaran,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan pihak terkait pada Oktober 2025, Soni Laberta disebut mengaku bahwa dana dari Paramount telah dibawa untuk kebutuhan kampanye Pilkada Tanggamus 2024. Namun klaim tersebut belum terverifikasi secara hukum.
Di sisi lain, kubu Saleh Asnawi membantah seluruh tuduhan tersebut. Kuasa hukumnya, Nova Abu Bakar, menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan apa pun dengan pelapor.
“Klien kami tidak pernah mengenal John Morin. Tidak ada hubungan hukum, bisnis, atau transaksi apa pun,” kata Nova.
Ia juga menilai pemberitaan yang berkembang sebagai bentuk penggiringan opini publik yang tidak berdasar.