- Terdakwa John Field mengaku menyuap Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama sebesar Rp21 miliar dalam persidangan tindak pidana korupsi.
- Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik sedang mencermati aliran dana suap tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penyidikan.
- Total suap Rp61,3 miliar diberikan John Field kepada pejabat Bea Cukai agar proses impor barang dapat berjalan lebih cepat.
Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyebut penyidik terus memantau perkembangan kasus Bea Cukai setelah kemunculan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka, Budi Utama dalam persidangan.
Terlebih, Bos Blueray John Field yang berstatus sebagai terdakwa mengaku memberikan uang sebanyak total Rp 21 miliar kepada Djaka Budi.
Hal itu disampaikan John dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
“Dengan adanya informasi-informasi tersebut, tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, ya tidak dilepaskan begitu saja,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Setyo juga mengatakan pemeriksaan terhadap Djaka Budi dalam tahap penyidikan yang masih berjalan akan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
“Semuanya kan pasti harus ada kajian, harus ada informasi yang mendetail. Karena biasanya ada pembicaraan, ada pembahasan secara khusus antara penuntut dengan penyidik, gitu. Nah, kalau seperti itu kan masih di level kedeputian. Sampai kemudian betul-betul lengkap, firm, nah barulah mungkin ada apa yang direncanakan untuk langkah berikutnya,” ujar Setyo.
Sebelumnya, Bos Blueray John Field mengakui memberikan uang total Rp 21 miliar untuk Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama melalui amplop berkode BC1.
Awalnya, John mengonfirmasi bahwa amplop dengan kode BC1 untuk Djaka Budi, BC2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 - Januari 2026 Rizal, dan BC3 untuk Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono.
Lalu, jaksa membacakan rincian aliran uang yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) John dan langsung dikonfirmasi sendiri oleh John.
"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
"Betul," sahut John.
"Kemudian, untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Kemudian, BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M," ujar jaksa.
"Betul," sahut John.
"Kemudian untuk di bulan September akumulasinya Rp 8.950.000.000. Untuk BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M. Baik. Kemudian untuk di bulan Oktober 2025 ini Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M. Kemudian di bulan November 2025, Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal Rp 2 M, BC3 Sis Rp 1 M," tutur jaksa.
"Selanjutnya di bulan Desember 2025, Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Rizal Rp 2 M, BC3 Sis Rp 1 M. Kemudian lagi pemberian di bulan Januari 2026, Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis Rp 1 M. Baik, izin, Majelis, itu penegasan aja untuk melengkapi catatan keuangan sebagaimana penjelasan," lanjut jaksa.