- Kivlan Zen memimpin massa pada 18 Juni 2026 di Jakarta untuk menghentikan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan.
- Kivlan mengklaim lahan milik ahli waris berdasarkan dokumen kolonial dan meminta aparat menunda tindakan eksekusi tersebut.
- Pihaknya berencana mengajukan gugatan hukum terhadap Sekretariat Negara, Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Keuangan pekan depan.
Suara.com - Mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen tampil di depan massa pada Kamis (18/6/2026) untuk menghentikan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, yang dijadwalkan berlangsung hari ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kivlan hadir bukan sebagai pengelola hotel, melainkan sebagai pemegang kuasa dari ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan eigendom verponding, dokumen hak milik tanah peninggalan era kolonial Belanda.
Ia secara langsung meminta aparat kepolisian dan TNI Angkatan Darat untuk tidak memaksakan eksekusi, dengan alasan gugatan baru sedang disiapkan.
"Untuk para aparat, dari kepolisian, dan dari angkatan darat, tidak usah melakukan pemaksaan pada hari ini," kata Kivlan di hadapan massa.
Kivlan menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek eksekusi bukan milik Indobuildco maupun Hotel Sultan, melainkan milik ahli waris yang telah memberikan kuasa kepadanya.
"Tanah ini bukan milik dari Indobuildco ataupun Hotel Sultan. Milik dari ahli waris. Saya mendapat kuasa," tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam satu minggu ke depan, gugatan resmi akan didaftarkan ke pengadilan, dengan tiga tergugat sekaligus: Sekretariat Negara, Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Keuangan.
"Kita akan selesaikan secara damai di pengadilan!" seru Kivlan, disambut sorak massa.
Kivlan juga membuka ruang kompromi dengan menyatakan ahli waris tidak keberatan jika Sekretariat Negara ikut mengelola hotel bersama Indobuildco, selama hak atas tanah tetap diakui sebagai milik ahli waris.
Ia menutup orasinya dengan mengingatkan statusnya sebagai perwira yang pernah mendukung Presiden Prabowo Subianto hingga merasakan penjara, sekaligus menegaskan bahwa perlawanannya kali ini adalah perlawanan hukum, bukan konfrontasi fisik.
"Aparat nanti jangan represif. Ingat, saya juga mantan prajurit dan sekarang juga saya sebagai prajurit. Old soldiers never die!" pungkasnya.