- Pemerintah mengeksekusi lahan eks Hotel Sultan di kawasan GBK Jakarta berdasarkan putusan pengadilan pada Kamis, 18 Juni 2026.
- Wamensesneg memastikan nasib karyawan eks Hotel Sultan akan diperhatikan melalui pendataan serta pembukaan posko komunikasi oleh PPK GBK.
- PPK GBK berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjamin hak-hak seluruh pekerja terdampak tetap terpenuhi sesuai ketentuan hukum berlaku.
Suara.com - Pemerintah memastikan nasib para karyawan eks Hotel Sultan tetap menjadi perhatian setelah aset tersebut resmi dieksekusi dan diambil alih negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan para pekerja tidak akan ditinggalkan begitu saja setelah proses pengambilalihan aset berlangsung.
"Kami ingin memanusiakan mereka, nanti kami akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," kata Juri dalam jumpa pers usai eksekusi eks Hotel Sultan.
Menurut Juri, Kementerian Sekretariat Negara telah meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) untuk melakukan pendataan sekaligus membuka komunikasi dengan seluruh eks karyawan Hotel Sultan.
Pemerintah juga telah membuka posko dan saluran komunikasi khusus bagi para pekerja yang terdampak pengambilalihan aset tersebut.
"Jadi jangan khawatir terkait dengan karyawan dan kami buka komunikasi seluas-luasnya. Kami buka posko, kami buka saluran untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPK GBK," katanya.

Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan langkah pertama yang dilakukan setelah eksekusi adalah mendata para pekerja dan aset yang masih berada di kawasan eks Hotel Sultan.
Data tersebut akan diverifikasi dan disesuaikan dengan ketentuan hukum serta putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi.
Menurut Rakhmadi, PPK GBK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak pekerja tetap diperhatikan.
"Kami juga sudah mengadakan rakor dengan Kemenaker pastinya memastikan agar hak-hak mereka karena ada waktu masa yang kewajiban dari yang lama," ungkap Rakhmadi.
Sementaran terkait pemanfaatan aset eks Hotel Sultan ke depan, Juri mengatakan pemerintah masih menyusun berbagai skenario melalui PPK GBK selaku pengelola barang milik negara.
"Nanti pada saat yang berikutnya akan kami sampaikan atau teman-teman GBK akan diberitahukan kepada teman-teman bagaimana skenario pemanfaatan hotel sultan ini ke depan," katanya.
Sebagaimana diketahui, eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan yang berada di kawasan HPL Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara melalui PPK GBK.
Pemerintah menyatakan lahan tersebut telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi sejak 1959–1962 untuk penyelenggaraan Asian Games IV.
Pemerintah juga menegaskan tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.
Proses eksekusi sempat diwarnai aksi penolakan dari sekelompok massa yang melakukan demonstrasi di lokasi. Namun, eksekusi tetap berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan petugas pengadilan. (Antara)