'Kami Memanusiakan Mereka', Janji Setneg Jamin Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Diekseskui

Muhamad Yasir

Kamis, 18 Juni 2026 | 13:51 WIB
'Kami Memanusiakan Mereka', Janji Setneg Jamin Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Diekseskui
Aparat Jebol pertahanan massa yang menolak eksekusi Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Suara.com/Adiyoga)
baca 10 detik
  • Pemerintah mengeksekusi lahan eks Hotel Sultan di kawasan GBK Jakarta berdasarkan putusan pengadilan pada Kamis, 18 Juni 2026.
  • Wamensesneg memastikan nasib karyawan eks Hotel Sultan akan diperhatikan melalui pendataan serta pembukaan posko komunikasi oleh PPK GBK.
  • PPK GBK berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjamin hak-hak seluruh pekerja terdampak tetap terpenuhi sesuai ketentuan hukum berlaku.

Suara.com - Pemerintah memastikan nasib para karyawan eks Hotel Sultan tetap menjadi perhatian setelah aset tersebut resmi dieksekusi dan diambil alih negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan para pekerja tidak akan ditinggalkan begitu saja setelah proses pengambilalihan aset berlangsung.

"Kami ingin memanusiakan mereka, nanti kami akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," kata Juri dalam jumpa pers usai eksekusi eks Hotel Sultan.

Menurut Juri, Kementerian Sekretariat Negara telah meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) untuk melakukan pendataan sekaligus membuka komunikasi dengan seluruh eks karyawan Hotel Sultan.

Pemerintah juga telah membuka posko dan saluran komunikasi khusus bagi para pekerja yang terdampak pengambilalihan aset tersebut.

"Jadi jangan khawatir terkait dengan karyawan dan kami buka komunikasi seluas-luasnya. Kami buka posko, kami buka saluran untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPK GBK," katanya.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (tengah) pada jumpa pers usai eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). ANTARA/Fathur Rochman
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (tengah) pada jumpa pers usai eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). ANTARA/Fathur Rochman

Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan langkah pertama yang dilakukan setelah eksekusi adalah mendata para pekerja dan aset yang masih berada di kawasan eks Hotel Sultan.

Data tersebut akan diverifikasi dan disesuaikan dengan ketentuan hukum serta putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi.

Menurut Rakhmadi, PPK GBK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak pekerja tetap diperhatikan.

baca juga

"Kami juga sudah mengadakan rakor dengan Kemenaker pastinya memastikan agar hak-hak mereka karena ada waktu masa yang kewajiban dari yang lama," ungkap Rakhmadi.

Sementaran terkait pemanfaatan aset eks Hotel Sultan ke depan, Juri mengatakan pemerintah masih menyusun berbagai skenario melalui PPK GBK selaku pengelola barang milik negara.

"Nanti pada saat yang berikutnya akan kami sampaikan atau teman-teman GBK akan diberitahukan kepada teman-teman bagaimana skenario pemanfaatan hotel sultan ini ke depan," katanya.

Sebagaimana diketahui, eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan yang berada di kawasan HPL Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara melalui PPK GBK.

Pemerintah menyatakan lahan tersebut telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi sejak 1959–1962 untuk penyelenggaraan Asian Games IV.

Pemerintah juga menegaskan tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.

Proses eksekusi sempat diwarnai aksi penolakan dari sekelompok massa yang melakukan demonstrasi di lokasi. Namun, eksekusi tetap berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan petugas pengadilan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mencekam! Eksekusi Hotel Sultan Berujung Hujan Batu, 119 Orang Digelandang Polisi

Mencekam! Eksekusi Hotel Sultan Berujung Hujan Batu, 119 Orang Digelandang Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:23 WIB

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:47 WIB

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:12 WIB

Terkini

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:22 WIB

×