- Pihak kepolisian menjemput paksa Roy Suryo di kediamannya, Bintaro, Tangerang pada Jumat (19/6/2026) dini hari terkait kasus ijazah palsu.
- Proses penjemputan paksa diwarnai ketegangan antara keluarga tersangka dengan penyidik akibat penggeledahan rumah yang dinilai mengabaikan privasi pihak keluarga.
- Polisi menyatakan penangkapan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dan khawatir akan mengulangi perbuatannya dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Suara.com - Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo, resmi dijemput paksa oleh pihak kepolisian di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bintaro, Tangerang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (19/6/2026) dini hari, tak lama setelah mantan Menpora tersebut tiba di rumahnya usai menjalani kegiatan di luar kota.
Tim kuasa hukum Roy Suryo mengonfirmasi bahwa proses penangkapan di lokasi sempat diwarnai ketegangan antara pihak keluarga dan penyidik.
Situasi memanas ketika sejumlah petugas mulai memasuki area pribadi rumah untuk melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan.
Berdasarkan keterangan tim hukum, penyidik melakukan penyisiran guna mencari bukti-bukti tambahan atau memastikan keberadaan tersangka di dalam rumah tersebut.
Ahmad Khozinudin, penasihat hukum Roy Suryo, membeberkan kronologi lengkap peristiwa tersebut saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Menurutnya, Roy Suryo baru saja kembali dari agenda di Bandung untuk menjadi pembicara dalam sebuah diskusi publik.
Roy dilaporkan baru tiba di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB dan langsung beristirahat sebelum akhirnya didatangi oleh petugas kepolisian.
"Istrinya sempat marah. Katanya, 'Ini kan ruang privasi orang'," ujar penasehat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Ahmad menjelaskan, bahwa kehadiran petugas pada pagi hari tersebut mengejutkan pihak keluarga.
Tim penyidik yang datang langsung menyatakan maksud dan tujuan mereka untuk melakukan upaya paksa terhadap Roy Suryo. Prosedur penjemputan ini dilakukan secara mendadak di saat penghuni rumah masih dalam kondisi beristirahat.
"Petugas datang pagi-pagi mengaku dari penyidik. Mau melakukan penangkapan," kata Ahmad.
Di tengah proses penjemputan tersebut, Roy Suryo sempat mengajukan permintaan kepada tim penyidik. Ia meminta agar proses penangkapan ditunda sejenak untuk menunggu kedatangan tim penasihat hukumnya ke lokasi.
Namun, Ahmad menyebut bahwa permintaan kliennya tersebut tidak diindahkan oleh para petugas yang
berada di lapangan.
Ketegangan berlanjut ketika Roy Suryo melayangkan protes terhadap tindakan petugas yang dinilai tidak memberikan ruang bagi pendampingan hukum di lokasi.
Dalam situasi yang semakin alot tersebut, salah satu petugas dilaporkan mengeluarkan peringatan keras agar Roy segera bersedia untuk dibawa ke kantor polisi tanpa menunggu lebih lama lagi.
"Kalau enggak mau ikut, saya borgol," ujar Ahmad menirukan ucapan yang disebut disampaikan petugas saat penangkapan.
Mendengar ancaman penggunaan borgol tersebut, Roy Suryo akhirnya bersedia mengikuti instruksi petugas untuk dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap mempersoalkan beberapa langkah penyidik yang dilakukan di lokasi penangkapan, termasuk pemeriksaan ruangan yang dianggap melanggar privasi keluarga.
Terkait alasan di balik penjemputan paksa ini, Ahmad menyampaikan bahwa penyidik berdalih Roy Suryo dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Selain itu, pihak kepolisian menyatakan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi perbuatannya yang berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
"Mengulangi perbuatan apa? Itu yang kami komplainkan," ucapnya.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar penilaian subjektif penyidik mengenai kekhawatiran pengulangan perbuatan tersebut.
Menurut Ahmad, selama ini kliennya selalu berusaha mengikuti prosedur hukum yang berlaku, sehingga alasan penjemputan paksa dianggap berlebihan oleh tim hukum.
Di sisi lain, Ahmad menggambarkan kondisi Roy Suryo saat menghadapi petugas di kediamannya.
Ia menyebut kliennya tetap berusaha tenang dan tidak melakukan perlawanan fisik saat petugas membawanya.
Roy lebih banyak menuntut hak-hak administratifnya sebagai warga negara yang sedang menjalani proses hukum,
termasuk kejelasan surat-surat resmi.
"Roy tenang saja. Dia hanya meminta diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan," katanya.
Kendati Roy bersikap tenang, pihak keluarga, terutama sang istri, menunjukkan sikap resistensi terhadap dokumen-dokumen yang disodorkan petugas di lokasi.
Ahmad mengungkapkan bahwa istri Roy secara tegas menolak untuk membubuhkan tanda tangan pada berita acara atau surat penangkapan yang dibawa oleh tim penyidik.
Karena adanya penolakan dari pihak keluarga, dokumen penangkapan tersebut akhirnya dibawa kembali oleh tim penyidik tanpa tanda tangan dari pihak istri Roy Suryo.
Saat ini, Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus yang menjeratnya.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mendampingi Roy Suryo selama proses pemeriksaan berlangsung di Mapolda Metro Jaya.
Mereka juga sudah menyiapkan langkah hukum lanjutan jika penyidik memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap pakar telematika tersebut setelah pemeriksaan ini selesai.
Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan jika kliennya benar-benar ditahan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan hak-hak kliennya tetap terpenuhi selama statusnya masih sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Tim hukum menilai tidak ada urgensi bagi kepolisian untuk melakukan penahanan fisik terhadap Roy Suryo.