Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Bella

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin saat menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar
baca 10 detik
  • Prof. Henri Subiakto mengkritik penetapan P21 kasus ijazah Presiden Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa.
  • Penggunaan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang SARA dinilai tidak relevan karena objek ijazah tidak terkait identitas.
  • Penyidik dinilai lemah karena tidak menyita perangkat elektronik Jokowi guna membuktikan tuduhan pengubahan data secara digital forensik.

Suara.com - Pakar hukum siber sekaligus mantan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Prof. Henri Subiakto, memberikan kritik tajam terkait kelanjutan proses hukum yang menjerat tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dan dr. Tifa.

Menurutnya, penetapan status P21 (berkas lengkap) pada kasus tersebut tidak masuk akal jika ditinjau dari aspek hukum formal maupun material.

Henri mengungkapkan bahwa alat bukti dan unsur-unsur pasal yang dituduhkan kepada kedua sosok tersebut jauh dari memenuhi syarat pidana.

Salah satu sorotan utama Henri adalah penggunaan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Ia menilai penggunaan pasal ini dalam kasus ijazah Jokowi kerap dipaksakan oleh pihak kepolisian karena ancaman hukumannya mencapai enam tahun sehingga memungkinkan dilakukan penahanan.

"Tapi betul-betul itu adalah sebuah pasal yang intinya larangan orang itu memprovokasi, sebenarnya memprovokasi, membenci seseorang atau kelompok orang berdasarkan sara, suku, agama, ras, dan kelompok minoritas, itu enggak masuk," ujar Henri dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Minggu (14/6/2026).

Ia menambahkan bahwa tidak ada perbedaan ras atau agama antara pelapor dan terlapor dalam konteks ini. Lebih jauh lagi, Henri menekankan bahwa objek pembicaraan adalah ijazah yang tidak memiliki kaitan dengan identitas SARA.

"Ijazah enggak punya ras, enggak punya agama, enggak ada hubungannya gitu loh. Sehingga itu dibuat-buat ketika pakai pasal 28 ayat 2 itu," tegasnya.

Kritik Pasal 'Computer Crime' dan Keaslian Alat Bukti

Selain pasal SARA, Roy Suryo dan dr. Tifa juga dijerat dengan pasal computer crime, yakni Pasal 32 UU ITE terkait pengubahan, penambahan, atau pengurangan informasi elektronik milik orang lain.

Henri berpendapat, jika yang dilaporkan adalah dugaan pengubahan informasi elektronik milik Jokowi, maka penyidik memiliki kewajiban untuk menyita dan memeriksa perangkat elektronik asli milik Presiden sebagai tempat kejadian perkara (TKP) digital.

baca juga

"Pertanyaannya adalah yang diubah-ubah itu informasi elektronik yang mana? Maka alat buktinya itu harus informasi elektronik yang diubah-ubah itu. Karena yang lapor Pak Jokowi harus informasi elektroniknya Pak Jokowi," jelas Henri.

Ia mengibaratkan dunia digital dengan dunia kriminal fisik. Menurutnya, sebagaimana perbuatan pidana di lokasi fisik yang harus dipasangi garis polisi (police line), dunia digital pun menuntut keaslian alat bukti tanpa adanya perubahan.

"Harusnya digital itu apanya? Alat-alat komunikasinya Pak Jokowi kemudian informasinya kemudian dimasukkan ke laboratorium digital. Apa betul itu diubah? Apa betul itu pengubahnya adalah orang yang dituduhkan atau orang yang ditersangkakan? begitu kan?” ujarnya.

Minim Transparansi Digital Forensik

Hingga saat ini, Henri melihat belum ada transparansi mengenai pemeriksaan perangkat elektronik milik pelapor melalui laboratorium digital forensik Polri. Tanpa adanya pembuktian ilmiah yang menunjukkan bahwa data elektronik milik Jokowi benar-benar diubah oleh para tersangka, maka kasus ini dianggapnya lemah secara hukum.

"Nah, ini selama ini tidak ada transparansi dan saya yakin itu tidak ada," ungkapnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:36 WIB

Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:35 WIB

Prabowo Didesak Segera Ganti Menteri Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa

Prabowo Didesak Segera Ganti Menteri Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:37 WIB

Sindir Jokowi? Hasto Soroti Simbol 21061961 di Film Ghost in the Cell: Joko Anwar Sangat Cerdas!

Sindir Jokowi? Hasto Soroti Simbol 21061961 di Film Ghost in the Cell: Joko Anwar Sangat Cerdas!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:42 WIB

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Dadan Hindayana Dulu Dilantik Siapa? Eks Kepala BGN yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Dadan Hindayana Dulu Dilantik Siapa? Eks Kepala BGN yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:12 WIB

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:11 WIB

Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi

Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:28 WIB

Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:53 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×