- Prof. Henri Subiakto mengkritik penetapan P21 kasus ijazah Presiden Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa.
- Penggunaan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang SARA dinilai tidak relevan karena objek ijazah tidak terkait identitas.
- Penyidik dinilai lemah karena tidak menyita perangkat elektronik Jokowi guna membuktikan tuduhan pengubahan data secara digital forensik.
Suara.com - Pakar hukum siber sekaligus mantan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Prof. Henri Subiakto, memberikan kritik tajam terkait kelanjutan proses hukum yang menjerat tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dan dr. Tifa.
Menurutnya, penetapan status P21 (berkas lengkap) pada kasus tersebut tidak masuk akal jika ditinjau dari aspek hukum formal maupun material.
Henri mengungkapkan bahwa alat bukti dan unsur-unsur pasal yang dituduhkan kepada kedua sosok tersebut jauh dari memenuhi syarat pidana.
Salah satu sorotan utama Henri adalah penggunaan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Ia menilai penggunaan pasal ini dalam kasus ijazah Jokowi kerap dipaksakan oleh pihak kepolisian karena ancaman hukumannya mencapai enam tahun sehingga memungkinkan dilakukan penahanan.
"Tapi betul-betul itu adalah sebuah pasal yang intinya larangan orang itu memprovokasi, sebenarnya memprovokasi, membenci seseorang atau kelompok orang berdasarkan sara, suku, agama, ras, dan kelompok minoritas, itu enggak masuk," ujar Henri dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Minggu (14/6/2026).
Ia menambahkan bahwa tidak ada perbedaan ras atau agama antara pelapor dan terlapor dalam konteks ini. Lebih jauh lagi, Henri menekankan bahwa objek pembicaraan adalah ijazah yang tidak memiliki kaitan dengan identitas SARA.
"Ijazah enggak punya ras, enggak punya agama, enggak ada hubungannya gitu loh. Sehingga itu dibuat-buat ketika pakai pasal 28 ayat 2 itu," tegasnya.
Kritik Pasal 'Computer Crime' dan Keaslian Alat Bukti
Selain pasal SARA, Roy Suryo dan dr. Tifa juga dijerat dengan pasal computer crime, yakni Pasal 32 UU ITE terkait pengubahan, penambahan, atau pengurangan informasi elektronik milik orang lain.
Henri berpendapat, jika yang dilaporkan adalah dugaan pengubahan informasi elektronik milik Jokowi, maka penyidik memiliki kewajiban untuk menyita dan memeriksa perangkat elektronik asli milik Presiden sebagai tempat kejadian perkara (TKP) digital.
"Pertanyaannya adalah yang diubah-ubah itu informasi elektronik yang mana? Maka alat buktinya itu harus informasi elektronik yang diubah-ubah itu. Karena yang lapor Pak Jokowi harus informasi elektroniknya Pak Jokowi," jelas Henri.
Ia mengibaratkan dunia digital dengan dunia kriminal fisik. Menurutnya, sebagaimana perbuatan pidana di lokasi fisik yang harus dipasangi garis polisi (police line), dunia digital pun menuntut keaslian alat bukti tanpa adanya perubahan.
"Harusnya digital itu apanya? Alat-alat komunikasinya Pak Jokowi kemudian informasinya kemudian dimasukkan ke laboratorium digital. Apa betul itu diubah? Apa betul itu pengubahnya adalah orang yang dituduhkan atau orang yang ditersangkakan? begitu kan?” ujarnya.
Minim Transparansi Digital Forensik
Hingga saat ini, Henri melihat belum ada transparansi mengenai pemeriksaan perangkat elektronik milik pelapor melalui laboratorium digital forensik Polri. Tanpa adanya pembuktian ilmiah yang menunjukkan bahwa data elektronik milik Jokowi benar-benar diubah oleh para tersangka, maka kasus ini dianggapnya lemah secara hukum.
"Nah, ini selama ini tidak ada transparansi dan saya yakin itu tidak ada," ungkapnya.
Reporter: Tsabita Aulia