- Tersangka korupsi kuota haji Asrul Aziz Taba mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK pada Jumat, 19 Juni 2026.
- Penyidik KPK akan menelaah permohonan tersebut secara cermat dan profesional berdasarkan aspek hukum serta kebutuhan penyidikan.
- Kasus korupsi kuota haji ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta sejumlah tersangka lainnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2023-2024 mengajukan penangguhan penahanan.
Adapun tersangka yang dimaksud ialah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
"Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Atas permohonan tersebut, lanjut Budi, penyidik akan melakukan penelaahan secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Budi, penilaian terhadap pengajuan itu akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan. Misalnya, alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Perlu dipahami bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada penyidik sebagaimana peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin efektivitas proses penyidikan," ujar Budi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, penahanan juga dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, serta menjamin kelancaran proses penegakan hukum.
"Karena itu, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Budi.
Di sisi lain, Budi juga memastikan KPK memberikan fasilitas kesehatan untuk seluruh tahanan, termasuk pengobatan ke fasilitas kesehatan jika diperlukan dan didasari oleh pertimbangan medis.
"KPK memastikan bahwa seluruh keputusan yang diambil akan berlandaskan prinsip due process of law, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal," tandas Budi.
KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.