- KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar pada Jumat, 19 Juni 2026 terkait penyidikan kasus pemerasan izin tinggal WNA.
- Mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat imigrasi lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak KPK.
- Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar pada Jumat (19/6/2026) hari ini. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Kasus tersebut diketahui menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Hingga saat ini, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Budi memastikan informasi mengenai hasil penggeledahan pada giat ini akan disampaikan kepada publik.
Diketahui, KPK menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.