- KPK memeriksa sebelas saksi pada 17 Juni 2026 terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Jakarta Barat.
- Penyidikan berfokus mendalami mekanisme penerimaan uang hasil pemerasan melalui pemeriksaan pegawai imigrasi dan pihak swasta terkait kasus tersebut.
- KPK menetapkan delapan orang termasuk mantan Wamen Imipas sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Gedung Merah Putih.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 11 saksi pada Rabu (17/6/2026). Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi WNA.
"Semua saksi hadir. Penyidik mengonfirmasi temuan bukti-bukti dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Adapun saksi yang diperiksa terdiri dari Kepala Seksi Status Keimigrasian Zainul Fikri, Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Widhi Deniartomo Asisona, Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Ernawati, Kepala Seksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Iqbal Radipta Maulistiqlal, Kepala Bidang Inteldakim Yoga Kharisma Suhud, serta Haryo Sampurno Ridhomukti, Deny Arli Asmara, dan Dony Indra Kusuma. Kedelapan orang tersebut merupakan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi dari pihak swasta, yakni Koordinator Lapangan Kanim Jakarta Barat Rachmawati Dewi Supeni, serta dua staf operasional dan keuangan PT 1688 Prima, Imas Rismaya dan Felia Qintara.
"Mendalami mekanisme penerimaan uang pemerasan, khusus untuk wilayah kerja Kanim Jakarta Barat," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan kedelapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.
KPK juga telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.