- KPK melelang 108 barang rampasan koruptor pada 18 Juni 2026 yang menghasilkan nilai sementara sebesar Rp39,8 miliar.
- Seluruh data elektronik pada ponsel yang dilelang telah dihapus melalui mekanisme factory reset oleh Laboratorium KPK.
- Pemenang lelang iPhone XS wajib melunasi pembayaran sebelum batas waktu terakhir yang ditetapkan pada 25 Juni 2026.
Meski Begitu, masih ada sejumlah aset yang ditetapkan sebagai aset TAP (Tanpa Ada Penawaran), termasuk tanah milik terpidana Ekiawan Heri Putra.
“Pada lelang kali ini, ada aset yang batal dilelang karena terdapat kelengkapan administrasi yang masih perlu dipenuhi, yakni empat pin opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berbahan emas yang berasal dari perkara Syahrul Yasin Limpo,” ungkap Budi.
Berdasarkan perhitungan hasil lelang sementara, lanjut Budi, KPK telah membukukan nilai hasil lelang ini sekitar Rp39,8 miliar.
Rinciannya, dari KPKNL Jakarta III Rp8,2 miliar; KPKNL Bekasi Rp6 miliar, KPKNL Bogor Rp250 juta, KPKNL Cirebon Rp16,6 miliar, KPKNL Semarang Rp829 juta, KPKNL Purwokerto Rp3,1 miliar, KPKNL Denpasar Rp3,3 miliar, KPKNL Medan Rp1,3 miliar, KPKNL Ambon Rp152 juta, dan Banjarmasin Rp32 juta.
Namun, Budi menegaskan angka ini masih bersifat sementara. Sebab, para pemenang lelang wajib menyelesaikan pelunasan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang atau 25 Juni 2026.
“Setelah seluruh proses pelunasan selesai dan dana diterima negara, hasil final lelang akan ditetapkan dan disetorkan ke kas negara,” tandas Budi.