- Anggota Komisi XIII DPR RI mengecam aksi penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap Yuvita di Bandung.
- Korban mengalami luka tragis akibat disekap selama tiga tahun dan kini sedang dirawat kritis di Rumah Sakit Bandung.
- Aparat didesak segera menangkap pelaku dan menerapkan pasal pidana berlapis untuk memastikan hukuman maksimal sesuai aturan hukum berlaku.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI (Bidang Hukum dan HAM), Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan, penyiksaan, hingga kekerasan seksual yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (29).
Korban diduga disekap dan dianiaya selama kurang lebih tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), di Bandung.
Ia menegaskan, bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang tidak boleh ditoleransi.
“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” kata Rieke yang akrab juga dikenal ssbagai Oneng kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, Yuvita mengalami luka fisik yang sangat tragis, mulai dari kerusakan mata, kehilangan gigi, sabetan senjata tajam, hingga infeksi di kepala yang menimbulkan belatung.
Selama penyekapan, korban juga diduga dipaksa tidur di kamar mandi dan hanya diberi makan sekali sehari. Kondisi ini baru diketahui pihak keluarga setelah korban dalam keadaan kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Rieke mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak dalam mengawal kasus ini, termasuk Ketua Komisi III DPR RI.
“Saya mengapresiasi atensi yang diberikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Diharapkan proses hukum dapat berjalan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Melihat kekejian yang dialami korban, Rieke meminta aparat penegak hukum tidak menggunakan pasal penganiayaan biasa, melainkan pendekatan pidana berlapis.
Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian kejahatan yang sistematis.
“Dari berbagai fakta yang muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Ia merinci bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP terkait perampasan kemerdekaan.
“Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar setiap warga negara untuk hidup bebas dari penahanan atau penyekapan yang melawan hukum,” tegas Rieke.
Selain itu, ia mendorong penggunaan Pasal 466 KUHP Nasional untuk penganiayaan berat, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 12 tahun penjara, tergantung pada bentuk dan pembuktian tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.