- Anggota Komisi XIII DPR RI mengecam aksi penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap Yuvita di Bandung.
- Korban mengalami luka tragis akibat disekap selama tiga tahun dan kini sedang dirawat kritis di Rumah Sakit Bandung.
- Aparat didesak segera menangkap pelaku dan menerapkan pasal pidana berlapis untuk memastikan hukuman maksimal sesuai aturan hukum berlaku.
Rieke mengeluarkan tiga poin utama untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum:
Segera Tangkap Pelaku: Rieke mendesak Polda Jawa Barat untuk segera meringkus Taufik Hidayat yang kini masih buron.
“Setiap hari keterlambatan penangkapan berpotensi menimbulkan risiko munculnya korban baru serta menghambat proses pengungkapan fakta-fakta penting dalam perkara ini,” tuturnya.
Telusuri Lingkungan dan Jaringan: Ia menilai janggal jika penyekapan selama tiga tahun tidak diketahui warga sekitar.
“Sangat janggal apabila dugaan penyekapan dan penyiksaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun tidak diketahui oleh siapa pun di lingkungan sekitar. Karena itu, perlu dilakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau informasi lain yang dapat membantu pengungkapan perkara secara utuh,” jelasnya.
Jangan Beri Ampun: Rieke meminta jaksa memberikan tuntutan maksimal.
“Pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Rieke juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat penangkapan pelaku dan memastikan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.