Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 22 Juni 2026 | 15:52 WIB
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!
Anggota Komisi XIII DPR RI (Bidang Hukum dan HAM), Rieke Diah Pitaloka yang akrab sebagai Oneng
baca 10 detik
  • Anggota Komisi XIII DPR RI mengecam aksi penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap Yuvita di Bandung.
  • Korban mengalami luka tragis akibat disekap selama tiga tahun dan kini sedang dirawat kritis di Rumah Sakit Bandung.
  • Aparat didesak segera menangkap pelaku dan menerapkan pasal pidana berlapis untuk memastikan hukuman maksimal sesuai aturan hukum berlaku.

Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI (Bidang Hukum dan HAM), Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan, penyiksaan, hingga kekerasan seksual yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (29).

Korban diduga disekap dan dianiaya selama kurang lebih tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), di Bandung.

Ia menegaskan, bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang tidak boleh ditoleransi.

“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” kata Rieke yang akrab juga dikenal ssbagai Oneng kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima, Yuvita mengalami luka fisik yang sangat tragis, mulai dari kerusakan mata, kehilangan gigi, sabetan senjata tajam, hingga infeksi di kepala yang menimbulkan belatung.

Selama penyekapan, korban juga diduga dipaksa tidur di kamar mandi dan hanya diberi makan sekali sehari. Kondisi ini baru diketahui pihak keluarga setelah korban dalam keadaan kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Rieke mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak dalam mengawal kasus ini, termasuk Ketua Komisi III DPR RI.

“Saya mengapresiasi atensi yang diberikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Diharapkan proses hukum dapat berjalan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Melihat kekejian yang dialami korban, Rieke meminta aparat penegak hukum tidak menggunakan pasal penganiayaan biasa, melainkan pendekatan pidana berlapis.

baca juga

Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian kejahatan yang sistematis.

“Dari berbagai fakta yang muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Ia merinci bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP terkait perampasan kemerdekaan.

“Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar setiap warga negara untuk hidup bebas dari penahanan atau penyekapan yang melawan hukum,” tegas Rieke.

Selain itu, ia mendorong penggunaan Pasal 466 KUHP Nasional untuk penganiayaan berat, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 12 tahun penjara, tergantung pada bentuk dan pembuktian tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sanksi FIFA Halangi Persib Bandung Umumkan Luka Menalo Sebagai Rekrutan Baru

Sanksi FIFA Halangi Persib Bandung Umumkan Luka Menalo Sebagai Rekrutan Baru

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 14:57 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Winger Bosnia Luka Menalo Dikabarkan Segera Gabung Persib Bandung

Winger Bosnia Luka Menalo Dikabarkan Segera Gabung Persib Bandung

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 13:04 WIB

Persib Selangkah Lagi Dapatkan Eks Timnas Bosnia, Diklaim Sudah Teken Kontrak 2 Tahun

Persib Selangkah Lagi Dapatkan Eks Timnas Bosnia, Diklaim Sudah Teken Kontrak 2 Tahun

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 13:04 WIB

Persija dan Persib Harus Tanggung Denda Ratusan Juta dari Komdis PSSI Gara-gara Ulah Suporter

Persija dan Persib Harus Tanggung Denda Ratusan Juta dari Komdis PSSI Gara-gara Ulah Suporter

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:15 WIB

Selangor Bawa 150 Delegasi ke Bandung Untuk Forum Bisnis ASEAN

Selangor Bawa 150 Delegasi ke Bandung Untuk Forum Bisnis ASEAN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:05 WIB

Persib Bandung dan Federico Barba Resmi Berpisah

Persib Bandung dan Federico Barba Resmi Berpisah

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:28 WIB

Terkini

Keanu Reeves Kembali ke Semesta John Wick Lewat Prekuel Animasi Terbaru

Keanu Reeves Kembali ke Semesta John Wick Lewat Prekuel Animasi Terbaru

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 16:45 WIB

Nekat Serang Polisi Saat Disergap, Tiga Bandit di Tulang Bawang Didor: Terbongkar Terlibat 10 Kasus

Nekat Serang Polisi Saat Disergap, Tiga Bandit di Tulang Bawang Didor: Terbongkar Terlibat 10 Kasus

Lampung | Sabtu, 07 November 2026 | 16:41 WIB

Apakah CPNS 2026 Akan Dibuka? Catat Syarat, Dokumen, dan Bocoran Formasinya

Apakah CPNS 2026 Akan Dibuka? Catat Syarat, Dokumen, dan Bocoran Formasinya

News | Sabtu, 07 November 2026 | 16:38 WIB

LPS Tetapkan Syarat Ketat Perusahaan Peserta Penjaminan Polis Asuransi, Berlaku Juli 2027

LPS Tetapkan Syarat Ketat Perusahaan Peserta Penjaminan Polis Asuransi, Berlaku Juli 2027

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 16:36 WIB

TNI Sempat Minta OPM Menyerah Sebelum Kontak Tembak 45 Menit di Yahukimo

TNI Sempat Minta OPM Menyerah Sebelum Kontak Tembak 45 Menit di Yahukimo

News | Sabtu, 07 November 2026 | 16:32 WIB

Dari Jurnal Hilang, Berakhir dengan Jatuh Hati: Dilema di Novel Obliviate

Dari Jurnal Hilang, Berakhir dengan Jatuh Hati: Dilema di Novel Obliviate

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 16:30 WIB

Don't Try This at Home! Dokter Hewan Ini Berhasil Hidupkan Anjing Henti Jantung

Don't Try This at Home! Dokter Hewan Ini Berhasil Hidupkan Anjing Henti Jantung

Tekno | Sabtu, 07 November 2026 | 16:27 WIB

Pasar Otomotif China Diprediksi Minus pada 2027 Bos Geely Fokus Genjot Ekspor

Pasar Otomotif China Diprediksi Minus pada 2027 Bos Geely Fokus Genjot Ekspor

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 16:25 WIB

Tak Bela Gibran di Deklarasi Buruh, Said Iqbal: Masa Kami Bela yang Tak Diserang?

Tak Bela Gibran di Deklarasi Buruh, Said Iqbal: Masa Kami Bela yang Tak Diserang?

News | Sabtu, 07 November 2026 | 16:16 WIB

Sisi Gelap Tren Renting Generation: Hemat di Awal, Boncos di Akhir?

Sisi Gelap Tren Renting Generation: Hemat di Awal, Boncos di Akhir?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 16:15 WIB

×