- Kejaksaan Agung berencana mengklarifikasi Ketua Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, terkait dugaan korupsi program makan bergizi gratis.
- Klarifikasi dilakukan untuk menindaklanjuti kesaksian tersangka Sony Sonjaya mengenai perubahan nama yayasan secara prosedural yang janggal pada titik SPPG.
- Penyidik akan memverifikasi keterlibatan nama-nama yang disebutkan melalui pengumpulan alat bukti hukum guna membuktikan adanya tindak pidana korupsi tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan klarifikasi terhadap Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam dugaan keterlibatan dalam korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
Hal ini merespons soal pernyataan kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti yang membenarkan soal 26 nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang membebat program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.
“Tapi pastinya kan harus kita cek lagi. Penyebutan nama kan belum tentu juga apakah di situ ada fakta hukum perbuatan melampaui dan juga didukung oleh alat bukti lain nanti kita lihat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (22/6/2026).
Guna membuat perkara menjadi terang, Anang mengaku jika diperlukan, maka penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap nama-nama yang disebut oleh Sony, termasuk, Nanik S Deyang.
“Nanti ke depannya bisa saja nanti kita klarifikasi, penyidik akan melakukan fungsi yang dalam rangka mencari pembuktiannya itu,” katanya.
Namun, Anang mengaku, pihaknya bakal melakukan klarifikasi terhadap Nanik jika memang penyidik memerlukan keterangan tersebut.
“Kalau dirasa perlu keterangan mereka untuk pembuktian. Namun sejauh ini baru disampaikan,” ujarnya.
"Kan baru disampaikan. Nanti dari yang disampaikan oleh saudara SB, itu akan dicek, didukung enggak oleh alat bukti lain. Kan bisa saja orang bicara gitu, 'Oh memang komunikasi', tapi intinya sebenarnya buktinya apa, seperti apa,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, Krisna Murti mengungkap peran Nanik S Deyang dalam perkara ini.
Krisna bilang, dalam berita acara pemeriksaan Sony, Nanik S Deyang sempat merubah-ubah nama yayasan dalam satu titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
“Dalam BAP-nya Pak Soni ya, menjelaskan, NSD ada merubah-rubah yayasan. Yayasan ini namanya ini dirubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini,” kata Krisna saat di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Perubahan nama yayasan yang dilakukan oleh Nanik S Deyang merupakan titik SPPG yang dimiliki oleh Nanik sendiri.
“Jadi tiga kali merubah. Nah, titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Soni tadi dalam BAP, itu adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD,” jelasnya.
Titik-titik SPPG yang dimiliki oleh Nanik, berdasarkan keterangan dari Sony berada di berbagai lokasi. Mulai dari Madiun Jawa Timur, hingga Bogor, Jawa Barat.
“Ada daerahnya di daerah Madiun. Lalu ada daerah mana lagi ya? Tapos ya. Ada di daerah Tapos, Bogor. Terus ada daerah mana lagi lah gitu ya kan. Karang Asem ya,” jelasnya.