- Dinas Pendidikan Kota Batam melibatkan ratusan siswa SD dan SMP dalam pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis.
- KPAI menyesalkan tindakan tersebut karena dinilai sebagai bentuk eksploitasi dan manipulasi anak untuk kepentingan agenda orang dewasa.
- Pelibatan anak dalam aksi tersebut dianggap melanggar prinsip partisipasi bermakna serta tidak sesuai standar perlindungan hak anak.
Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan pelibatan ratusan siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dalam aksi pawai dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar di Kota Batam.
Aksi tersebut menjadi sorotan setelah diketahui diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kota Batam dan melibatkan siswa untuk menyampaikan aspirasi terkait keberlanjutan program MBG.
Komisioner KPAI Sylvana Apituley menilai mobilisasi anak dalam kegiatan tersebut bertentangan dengan prinsip Partisipasi Bermakna Anak dan berpotensi menjadi bentuk eksploitasi serta manipulasi anak untuk kepentingan agenda orang dewasa.
"Mobilisasi anak seperti yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam merupakan salah satu bentuk eksploitasi dan manipulasi anak untuk agenda politik orang dewasa," kata Sylvana dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
"Aksi tersebut diinisiasi dan dipimpin oleh orang dewasa, sementara anak-anak tidak memiliki akses maupun kesempatan untuk memberikan masukan substantif terhadap tujuan dan substansi aksi yang dilakukan," katanya menambahkan.
Menurut dia, siswa yang dilibatkan belum memiliki pengetahuan yang memadai mengenai kompleksitas kebijakan penghentian Program MBG yang menjadi isu nasional.
Karena itu, keterlibatan mereka dalam aksi penyampaian aspirasi dinilai tidak mencerminkan partisipasi yang bermakna.
Sylvana menjelaskan, Partisipasi Bermakna Anak harus berlandaskan tujuh prinsip utama, yakni dilaksanakan secara etis, relevan dengan kehidupan anak dan bersifat sukarela.
Kemudian menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman, menjamin kesetaraan akses dan penghormatan terhadap keberagaman anak, memastikan keterlibatan orang dewasa sesuai prinsip hak anak dan standar perlindungan anak, mengutamakan keselamatan dan perlindungan anak, serta menjamin adanya evaluasi dan tindak lanjut yang diketahui oleh anak peserta kegiatan.
KPAI menegaskan satuan pendidikan memiliki kewajiban memfasilitasi anak agar dapat berpartisipasi secara bermakna, termasuk dalam proses pengambilan keputusan publik.
Anak-anak juga perlu didorong untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, memiliki pendapat sendiri, dan percaya diri menyampaikan pandangannya secara santun tanpa kekerasan.
![Sejumlah emak-emak mengikuti aksi dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/22/88279-aksi-emak-emak-mendukung-mbg.jpg)
Selain itu, sekolah berkewajiban memenuhi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Aturan tersebut menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara wajar, menyampaikan pendapat sesuai usia dan tingkat kecerdasannya, serta memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
KPAI mengungkapkan bahwa dalam satu dekade terakhir pihaknya secara konsisten menemukan berbagai kasus eksploitasi politik dan manipulasi anak dalam aksi-aksi unjuk rasa. Kondisi itu menunjukkan masih lemahnya penerapan prinsip Partisipasi Bermakna Anak di berbagai lingkungan, termasuk satuan pendidikan.
"Tanpa penerapan prinsip Partisipasi Bermakna Anak, anak-anak rentan mengalami pelanggaran hak-hak dasarnya akibat manipulasi dan eksploitasi politik oleh orang dewasa, bahkan di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman dan mendukung pemenuhan hak-hak anak," ujar Sylvana.
Karena itu, KPAI mendorong pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan setiap pelibatan anak dalam kegiatan sosial maupun penyampaian aspirasi publik dilakukan sesuai prinsip perlindungan anak dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.