- Aliansi Warga Jakarta menggelar aksi dukungan keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis di Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026.
- Warga mendesak pemerintah tetap menjalankan program gizi tersebut sembari melakukan perbaikan sistem pengawasan terhadap potensi tindak korupsi.
- Kejagung menetapkan sejumlah pimpinan BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang jasa dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Suara.com - Sejumlah warga yang menamakan diri sebagai Aliansi Warga Jakarta menggelar aksi dalam mendukung keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah seorang peserta aksi, Yadi mengatakan, dirinya menilai jika program MBG harus tetap dilalukan. Namun ada catatan jika program tersebut harus terus dilanjutkan.
“Namun terkait dengan beberapa permasalahan yang sudah beredar, apalagi eks daripada kepala BGN ya yang ditangkap, itu kan secara personal yang merugikan,” kata Yadi, saat di lokasi, Senin (22/6/2026).
Yadi sependapat jika koruptor harus ditangkap. Namun program tersebut jangan sampai terhenti.
“Koruptor wajib ditangkap, akan tetapi untuk program MBG harus dilanjutkan sesuai dengan program pemerintah untuk mencerdaskan anak-anak kita,” ujarnya.
Ia menilai program MBG yang dilaksanakan pemerintah untuk pemenuhan gizi bagi anak, telah tepat. Namun harus ada sejumlah hal yang perlu dibenahi.
Termasuk pembenahan sistem yang korup agar program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini bisa berjalan maksimal.
“Justru itu yang kita tuntut. Itu kan konteksnya berbeda ya. Kalau koruptor wajib ditangkap, tinggal sistemnya saja saling mengawasi satu sama lain. Masyarakat juga kalau saya pikir harus mengawasi juga, kan gitu loh,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, dan Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Terbaru, penyidik juga menetapkan Glory Harimas Sihombing selamu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Para pimpinan BGN dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.
Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).