- LBH Medan mendesak revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 karena dianggap memberikan impunitas bagi anggota TNI pelaku pidana umum.
- Praktik peradilan militer saat ini dinilai tidak memberikan efek jera serta gagal memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sipil.
- Peneliti Imparsial menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap pembela HAM akibat regulasi yang rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi warga.
Suara.com - Sistem peradilan militer di Indonesia kembali disorot karena dinilai memberi keistimewaan yang berujung pada impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil, termasuk pembela HAM.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menyebut kondisi itu tidak lepas dari masih berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan reformasi hukum saat ini.
Ia menegaskan, salah satu poin krusial yang harus segera diubah adalah mekanisme peradilan bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum seperti pembunuhan, penyiksaan, hingga penyerangan.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut semestinya diproses di peradilan umum agar memenuhi prinsip keadilan.
“Undang-Undang Peradilan Militer sudah dua puluh sembilan tahun ini sudah tentu harus direvisi dengan tagline reformasi Peradilan Militer,” ungkap Irvan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Irvan juga menyinggung sejumlah kasus pendampingan hukum yang pernah ia tangani, termasuk perkara Eva Meliani Pasaribu dan Lenny Damanik.
Dalam kasus tersebut, pelaku dari unsur TNI disebut hanya dijatuhi hukuman ringan tanpa konsekuensi pemecatan, sehingga dinilai tidak memberi efek jera.
Ia menilai situasi ini memperkuat kesan bahwa pelanggaran serius oleh aparat militer kerap berakhir tanpa hukuman yang setimpal.
Irvan yang turut terlibat dalam pengujian materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengajak publik untuk ikut mengawal proses hukum tersebut agar menghasilkan perubahan nyata.
“Penting bagi kita walau kita minta revisi, tetapi kita harus kawal bagaimana penerapan penegakan hukumnya itu berjalan dengan benar,” ujarnya.
![Peneliti Imparsial, Annisa Yudha, berbicara soal absennya hukum bagi pembela HAM dalam peluncuran Kertas Posisi dan jumpa media bertajuk "Militerisme Menguat, Pembela HAM Dibungkam", Jakarta, Selasa (23/6/3026). [Suara.com/Cornelius Juan Prawira]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/23/51913-peneliti-imparsial-annisa-yudha.jpg)
Tak Ada Perlindungan bagi Pembela HAM
Sorotan juga datang dari peneliti Imparsial, Annisa Yudha, yang menilai lemahnya penegakan hukum terhadap aparat negara turut berdampak langsung pada keselamatan pembela HAM di Indonesia.
Ia menggambarkan adanya “kekosongan perlindungan” karena belum adanya regulasi khusus yang secara tegas menjamin keamanan pembela HAM dalam menjalankan kerja-kerja advokasi.
“Negara tidak memiliki komitmen politik untuk menjamin adanya hukum bagi pelindung HAM,” cetus Annisa.
Menurutnya, situasi tersebut diperburuk oleh keberadaan pasal-pasal karet dalam regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP baru yang berpotensi disalahgunakan untuk menjerat kritik.