- KPK menggeledah kantor biro jasa di Bali pada Selasa (23/6/2026) terkait penyidikan dugaan pemerasan serta gratifikasi izin tinggal WNA.
- Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan perkara.
- KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Wamen Imipas, dan menahan mereka selama 20 hari pertama di Rutan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor biro jasa di Bali pada Selasa (23/6/2026) dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan biro jasa tersebut diketahui kerap memberikan layanan pengurusan dokumen keimigrasian di wilayah Bali.
"Ada satu kantor biro jasa yang memang sering kali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait. Tentunya setiap barang bukti yang diamankan tersebut nanti akan dilakukan ekstraksi, ditelaah, dan dianalisis untuk membantu penyidik dalam memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan sebelumnya," ujar Budi.
Budi menambahkan, setelah penggeledahan dilakukan, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk mengonfirmasi temuan dan bukti yang diperoleh dari lokasi tersebut.
Delapan Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Selain Silmy, tersangka lainnya adalah:
- Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam;
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra;
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah;
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;
- Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Menurut Budi, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.
KPK juga langsung menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.