- Koalisi Gugat ART menyerahkan puluhan bukti dalam sidang perkara di PTUN Jakarta terkait penandatanganan perjanjian perdagangan Indonesia-Amerika Serikat.
- Penggugat menyertakan dokumen resmi pemerintah, surat keberatan, hingga kajian dampak ART terhadap sektor strategis nasional dan publik.
- Persidangan bertujuan menguji transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengambilan keputusan perjanjian internasional yang berdampak luas bagi masyarakat.
“ART tidak hanya berbicara soal ekspor dan impor. Dampaknya dapat menjangkau industri media, akses masyarakat terhadap informasi, dan ruang demokrasi itu sendiri. Karena itu publik berhak mengetahui bagaimana perjanjian ini dibuat dan apa konsekuensinya bagi masyarakat,” kata Kepala Divisi Advokasi LBH Pers, Gema Gita Persada.
Koalisi Gugat ART menegaskan, perkara ini bukan sekadar sengketa perdagangan internasional.
Persidangan dinilai menyangkut prinsip yang lebih mendasar, yakni apakah pemerintah dapat membuat keputusan yang memengaruhi berbagai sektor strategis secara tertutup tanpa partisipasi publik yang bermakna dan tanpa dapat diuji secara hukum.
Solidaritas Perempuan juga menilai ART tidak mencerminkan keadilan substantif. Organisasi tersebut menilai momentum persidangan penting untuk menguji transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kebijakan yang berdampak luas, terutama bagi perempuan.
“ART justru memperdalam liberalisasi sektor strategis, memperlemah perlindungan terhadap buruh, serta membuka ruang yang lebih luas bagi eksploitasi sumber daya alam Indonesia,” kata Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Andriyeni.
Koalisi pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan agar setiap kebijakan pemerintah yang berdampak terhadap ekonomi, kesehatan, ruang digital, dan demokrasi tetap berada dalam koridor negara hukum dan kepentingan publik.