Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Muhamad Yasir

Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
Koalisi Gugat ART menyerahkan puluhan alat bukti dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. [istimewa]
baca 10 detik
  • Koalisi Gugat ART menyerahkan puluhan bukti dalam sidang perkara di PTUN Jakarta terkait penandatanganan perjanjian perdagangan Indonesia-Amerika Serikat.
  • Penggugat menyertakan dokumen resmi pemerintah, surat keberatan, hingga kajian dampak ART terhadap sektor strategis nasional dan publik.
  • Persidangan bertujuan menguji transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengambilan keputusan perjanjian internasional yang berdampak luas bagi masyarakat.

Suara.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Gugat ART menyerahkan puluhan alat bukti dalam sidang pembuktian perkara Nomor: 96/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan atas tindakan pemerintah dalam menyetujui dan/atau menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Dalam persidangan, para penggugat tidak hanya menyerahkan dokumen terkait kedudukan hukum organisasi, tetapi juga membawa berbagai dokumen resmi pemerintah, surat keberatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Presiden, hingga hasil kajian dan pemantauan mengenai dampak ART terhadap kepentingan publik.

Koalisi menilai, perjanjian tersebut tidak semata berkaitan dengan perdagangan internasional.

ART disebut berpotensi berdampak pada kedaulatan digital, akses kesehatan, ruang kebijakan nasional, industri media, kebebasan pers, hingga hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi proses pengambilan keputusan.

“Melalui pembuktian ini, kami ingin menunjukkan bahwa tindakan pemerintah dalam menyetujui dan menandatangani ART bukanlah tindakan yang bebas dari pengawasan hukum. Perjanjian yang berdampak luas terhadap masyarakat harus tunduk pada prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan konstitusi,” kata Muhamad Saleh, Program Manager Policy and Strategic Litigation, CELIOS dalam keteranggnya kepada Suara.com.

Koalisi Gugat ART menyerahkan puluhan alat bukti dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. [isyimewa]
Koalisi Gugat ART menyerahkan puluhan alat bukti dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. [isyimewa]

Dalam sidang, Koalisi Gugat ART turut menyerahkan dokumen yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator Perekonomian yang menjelaskan adanya persetujuan atas ART Indonesia-Amerika Serikat.

Selain itu, penggugat juga menyertakan transkrip konferensi pers Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut Presiden Republik Indonesia sebagai pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.

Dokumen-dokumen itu dinilai penting lantaran sebelumnya pemerintah menyatakan bahwa perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Perekonomian.

baca juga

“Dokumen dan pernyataan resmi pemerintah sendiri menunjukkan siapa pihak yang menandatangani ART. Karena itu penting bagi pengadilan untuk menguji secara terbuka tindakan pemerintah tersebut berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan sekadar klaim,” kata Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik.

Selain itu, para penggugat juga menyerahkan surat keberatan yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi kepada Presiden beserta tanda terima dari Kementerian Sekretariat Negara. Koalisi menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sipil telah menempuh jalur administratif sebelum membawa perkara ke pengadilan.

Sejumlah kajian dan hasil pemantauan yang selama ini dilakukan organisasi masyarakat sipil juga diajukan dalam persidangan. Kajian tersebut memuat potensi dampak ART terhadap perlindungan kesehatan, akses obat, kedaulatan data, ekonomi digital, investasi, hingga keberlangsungan media.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, misalnya, menyerahkan Catatan Tahunan bertajuk Pers dalam Pusaran Otoritarian untuk menunjukkan keterkaitan substansi gugatan dengan keberlangsungan media dan kebebasan pers.

Tak hanya itu, penggugat juga menyerahkan terjemahan putusan pengadilan di Amerika Serikat yang membatalkan dasar hukum kebijakan tarif yang menjadi pijakan awal perjanjian tersebut.

Menurut koalisi, fakta tersebut menunjukkan pemerintah Indonesia mengambil langkah yang berdampak luas tanpa mempertimbangkan perkembangan hukum di negara mitra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu

Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:25 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Terkini

Sulap Kontrakan Jadi Sarang Prostitusi, Perempuan 53 Tahun di Baturaja Diciduk Polisi

Sulap Kontrakan Jadi Sarang Prostitusi, Perempuan 53 Tahun di Baturaja Diciduk Polisi

Sumsel | Sabtu, 07 November 2026 | 19:10 WIB

Melawan Trauma Body Shaming dalam Novel The Boy I Knew From YouTube

Melawan Trauma Body Shaming dalam Novel The Boy I Knew From YouTube

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 19:05 WIB

Sulap Sampah Plastik Menjadi Kostum Jutaan Rupiah, Kisah Gotong Royong Kampung Pancasila Gunungsari

Sulap Sampah Plastik Menjadi Kostum Jutaan Rupiah, Kisah Gotong Royong Kampung Pancasila Gunungsari

Jatim | Sabtu, 07 November 2026 | 19:02 WIB

Kemiskinan Struktural Punya Dampak ke Anak dan Pendapatan Keluarga

Kemiskinan Struktural Punya Dampak ke Anak dan Pendapatan Keluarga

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 19:00 WIB

Kenapa Polo Indonesia Murah? Ini 5 Hal yang Membedakan dari Ralph Lauren

Kenapa Polo Indonesia Murah? Ini 5 Hal yang Membedakan dari Ralph Lauren

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 18:59 WIB

Rosiade Padel Tournament 2026 Sabet Dua Rekor MURI, Erick Thohir: Menpora Saja Susah Dapat

Rosiade Padel Tournament 2026 Sabet Dua Rekor MURI, Erick Thohir: Menpora Saja Susah Dapat

Sport | Sabtu, 07 November 2026 | 18:59 WIB

Rosiade Padel Tournament Seri 3, Tetap Gratis Demi Lahirkan Atlet Berprestasi

Rosiade Padel Tournament Seri 3, Tetap Gratis Demi Lahirkan Atlet Berprestasi

Sport | Sabtu, 07 November 2026 | 18:54 WIB

Hyundai Siapkan Lebih Banyak Model Hybrid Manfaatkan Insentif Pemerintah

Hyundai Siapkan Lebih Banyak Model Hybrid Manfaatkan Insentif Pemerintah

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 18:50 WIB

Peran Satwa Surili Jawa pada Ekologis Lingkungan dari Ancaman Deforestasi

Peran Satwa Surili Jawa pada Ekologis Lingkungan dari Ancaman Deforestasi

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 18:45 WIB

Menakar Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres: Peta Koalisi dan Tantangan Politiknya

Menakar Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres: Peta Koalisi dan Tantangan Politiknya

Video | Sabtu, 07 November 2026 | 18:40 WIB

×