- Korban berinisial YTR mengalami penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung yang dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender dalam pacaran.
- Wamen PPPA Veronica Tan menyatakan proses hukum kasus tersebut akan menggunakan Undang-Undang TPKS serta melibatkan unit khusus kepolisian.
- LPSK mencatat angka kekerasan seksual dalam hubungan pacaran meningkat mencapai 86 persen hingga pertengahan tahun 2026 di Indonesia.
Suara.com - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR (29) di Kabupaten Bandung dinilai sebagai bentuk kekerasan dalam pacaran berbasis gender. Pemerintah menegaskan kasus tersebut harus menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam relasi pacaran tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mengatakan penanganan kasus tersebut telah melibatkan unit khusus di bawah Kepolisian RI, yakni Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).
Menurut Veronica, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tapi pada intinya hari ini kita bersama-sama ingin membangun kesadaran, membangun hati, membangun lingkungan yang bisa menjaga teman-teman yang ada di lingkungan masyarakat," ujar Veronica dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Veronica menegaskan, fokus penanganan kekerasan seksual bukan untuk menyalahkan korban yang berada dalam hubungan pacaran. Menurutnya, kekerasan dalam pacaran sering kali tidak disadari sejak awal hubungan berlangsung.
Ia menjelaskan, kekerasan dapat bermula dari tindakan kontrol berlebihan, manipulasi, hingga isolasi terhadap pasangan. Kondisi tersebut kemudian dapat berkembang menjadi kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.
"Perempuan sering kali dipersalahkan dalam kasus kekerasan dalam pacaran karena bias gender yang selama ini terjadi di masyarakat," katanya.
Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan dalam Pacaran
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan dalam relasi pacaran.

Sri mengungkapkan, berdasarkan data hingga pertengahan 2026, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa yang terjadi dalam hubungan pacaran mencapai 86 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 11 hingga 12 persen.
"Kita memang pacaran, suka, cinta, tapi tidak menyepakati untuk mengalami kekerasan. Saya kira itu pesan penting yang harus disampaikan kepada semua masyarakat. Sehingga kalau ada yang melihat ataupun yang mengalami untuk tidak takut melapor," ujar Sri.
Ia menambahkan, sejumlah regulasi telah memberikan perlindungan kepada korban kekerasan berbasis gender, di antaranya Pasal 333 dan Pasal 466 KUHP, Undang-Undang TPKS, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut Sri, regulasi yang ada juga telah mengakomodasi unsur penyalahgunaan kepercayaan dalam relasi personal, baik dalam hubungan perkawinan maupun di luar perkawinan.
"Kita masukkan yang namanya unsur memanfaatkan kepercayaan, baik itu di dalam perkawinan maupun di luar perkawinan. Nah itu saya kira pesan penting dari undang-undang bahwa tidak ada toleransi buat siapa pun untuk melakukan kekerasan," tegasnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira