Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari

Vania Rossa

Rabu, 24 Juni 2026 | 16:42 WIB
Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia (PPPA), Veronica Tan. (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
baca 10 detik
  • Korban berinisial YTR mengalami penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung yang dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender dalam pacaran.
  • Wamen PPPA Veronica Tan menyatakan proses hukum kasus tersebut akan menggunakan Undang-Undang TPKS serta melibatkan unit khusus kepolisian.
  • LPSK mencatat angka kekerasan seksual dalam hubungan pacaran meningkat mencapai 86 persen hingga pertengahan tahun 2026 di Indonesia.

Suara.com - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR (29) di Kabupaten Bandung dinilai sebagai bentuk kekerasan dalam pacaran berbasis gender. Pemerintah menegaskan kasus tersebut harus menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam relasi pacaran tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mengatakan penanganan kasus tersebut telah melibatkan unit khusus di bawah Kepolisian RI, yakni Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).

Menurut Veronica, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tapi pada intinya hari ini kita bersama-sama ingin membangun kesadaran, membangun hati, membangun lingkungan yang bisa menjaga teman-teman yang ada di lingkungan masyarakat," ujar Veronica dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Veronica menegaskan, fokus penanganan kekerasan seksual bukan untuk menyalahkan korban yang berada dalam hubungan pacaran. Menurutnya, kekerasan dalam pacaran sering kali tidak disadari sejak awal hubungan berlangsung.

Ia menjelaskan, kekerasan dapat bermula dari tindakan kontrol berlebihan, manipulasi, hingga isolasi terhadap pasangan. Kondisi tersebut kemudian dapat berkembang menjadi kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.

"Perempuan sering kali dipersalahkan dalam kasus kekerasan dalam pacaran karena bias gender yang selama ini terjadi di masyarakat," katanya.

Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan dalam Pacaran

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan dalam relasi pacaran.

baca juga
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menanggapi kasus yang menimpa YTR di Kabupaten Bandung. (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menanggapi kasus yang menimpa YTR di Kabupaten Bandung. (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)

Sri mengungkapkan, berdasarkan data hingga pertengahan 2026, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa yang terjadi dalam hubungan pacaran mencapai 86 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 11 hingga 12 persen.

"Kita memang pacaran, suka, cinta, tapi tidak menyepakati untuk mengalami kekerasan. Saya kira itu pesan penting yang harus disampaikan kepada semua masyarakat. Sehingga kalau ada yang melihat ataupun yang mengalami untuk tidak takut melapor," ujar Sri.

Ia menambahkan, sejumlah regulasi telah memberikan perlindungan kepada korban kekerasan berbasis gender, di antaranya Pasal 333 dan Pasal 466 KUHP, Undang-Undang TPKS, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut Sri, regulasi yang ada juga telah mengakomodasi unsur penyalahgunaan kepercayaan dalam relasi personal, baik dalam hubungan perkawinan maupun di luar perkawinan.

"Kita masukkan yang namanya unsur memanfaatkan kepercayaan, baik itu di dalam perkawinan maupun di luar perkawinan. Nah itu saya kira pesan penting dari undang-undang bahwa tidak ada toleransi buat siapa pun untuk melakukan kekerasan," tegasnya.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:04 WIB

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:49 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Terkini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stagnan, Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stagnan, Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 08:56 WIB

PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'

PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 08:47 WIB

Lebih dari Sekadar Ilmu, Pengalaman Ini Mengajarkan Generasi Muda Arti Kepedulian

Lebih dari Sekadar Ilmu, Pengalaman Ini Mengajarkan Generasi Muda Arti Kepedulian

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 08:42 WIB

Bisnis Vape di Tengah Isu Narkoba, APVI Minta Penindakan Tepat Sasaran

Bisnis Vape di Tengah Isu Narkoba, APVI Minta Penindakan Tepat Sasaran

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 08:38 WIB

Tuding GMNI Underbow PKI, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan ke Bareskrim!

Tuding GMNI Underbow PKI, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan ke Bareskrim!

News | Rabu, 23 September 2026 | 08:37 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Volume Tabung Jika Hanya Diketahui Keliling Alas dan Tingginya?

Bagaimana Cara Menghitung Volume Tabung Jika Hanya Diketahui Keliling Alas dan Tingginya?

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 08:35 WIB

Shin Oishinbo Resmi Diproduksi, Anime Kuliner Legendaris Kembali

Shin Oishinbo Resmi Diproduksi, Anime Kuliner Legendaris Kembali

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 08:30 WIB

Raih Juara II MTQ Nasional 2026, Bocah asal Siak Dapat Hadiah Umrah

Raih Juara II MTQ Nasional 2026, Bocah asal Siak Dapat Hadiah Umrah

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 08:26 WIB

Terancam Produk Impor, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Hasil Panen

Terancam Produk Impor, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Hasil Panen

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 08:20 WIB

Game Battle Makin Kompetitif, Format VGC 202627 Resmi Digelar di Asia

Game Battle Makin Kompetitif, Format VGC 202627 Resmi Digelar di Asia

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 08:20 WIB

×