Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari

Vania Rossa

Rabu, 24 Juni 2026 | 16:42 WIB
Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia (PPPA), Veronica Tan. (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
baca 10 detik
  • Korban berinisial YTR mengalami penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung yang dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender dalam pacaran.
  • Wamen PPPA Veronica Tan menyatakan proses hukum kasus tersebut akan menggunakan Undang-Undang TPKS serta melibatkan unit khusus kepolisian.
  • LPSK mencatat angka kekerasan seksual dalam hubungan pacaran meningkat mencapai 86 persen hingga pertengahan tahun 2026 di Indonesia.

Suara.com - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR (29) di Kabupaten Bandung dinilai sebagai bentuk kekerasan dalam pacaran berbasis gender. Pemerintah menegaskan kasus tersebut harus menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam relasi pacaran tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mengatakan penanganan kasus tersebut telah melibatkan unit khusus di bawah Kepolisian RI, yakni Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).

Menurut Veronica, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tapi pada intinya hari ini kita bersama-sama ingin membangun kesadaran, membangun hati, membangun lingkungan yang bisa menjaga teman-teman yang ada di lingkungan masyarakat," ujar Veronica dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Veronica menegaskan, fokus penanganan kekerasan seksual bukan untuk menyalahkan korban yang berada dalam hubungan pacaran. Menurutnya, kekerasan dalam pacaran sering kali tidak disadari sejak awal hubungan berlangsung.

Ia menjelaskan, kekerasan dapat bermula dari tindakan kontrol berlebihan, manipulasi, hingga isolasi terhadap pasangan. Kondisi tersebut kemudian dapat berkembang menjadi kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.

"Perempuan sering kali dipersalahkan dalam kasus kekerasan dalam pacaran karena bias gender yang selama ini terjadi di masyarakat," katanya.

Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan dalam Pacaran

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan dalam relasi pacaran.

baca juga
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menanggapi kasus yang menimpa YTR di Kabupaten Bandung. (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menanggapi kasus yang menimpa YTR di Kabupaten Bandung. (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)

Sri mengungkapkan, berdasarkan data hingga pertengahan 2026, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa yang terjadi dalam hubungan pacaran mencapai 86 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 11 hingga 12 persen.

"Kita memang pacaran, suka, cinta, tapi tidak menyepakati untuk mengalami kekerasan. Saya kira itu pesan penting yang harus disampaikan kepada semua masyarakat. Sehingga kalau ada yang melihat ataupun yang mengalami untuk tidak takut melapor," ujar Sri.

Ia menambahkan, sejumlah regulasi telah memberikan perlindungan kepada korban kekerasan berbasis gender, di antaranya Pasal 333 dan Pasal 466 KUHP, Undang-Undang TPKS, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut Sri, regulasi yang ada juga telah mengakomodasi unsur penyalahgunaan kepercayaan dalam relasi personal, baik dalam hubungan perkawinan maupun di luar perkawinan.

"Kita masukkan yang namanya unsur memanfaatkan kepercayaan, baik itu di dalam perkawinan maupun di luar perkawinan. Nah itu saya kira pesan penting dari undang-undang bahwa tidak ada toleransi buat siapa pun untuk melakukan kekerasan," tegasnya.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:04 WIB

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:49 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Terkini

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:33 WIB

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:08 WIB

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:05 WIB

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:58 WIB

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:57 WIB

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:54 WIB

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:30 WIB

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:26 WIB

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB