Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Bangun Santoso, Tiara Rosana

Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Rieke Diah Pitaloka menyoroti proses kasasi perkara Nikita Mirzani di Mahkamah Agung yang dinilai berlangsung sangat singkat.
  • Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum tersebut merupakan kewenangan pengadilan dan mendukung asas peradilan yang cepat.
  • Pihak terdakwa yang merasa dirugikan atas putusan kasasi dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme peninjauan kembali.

Suara.com - Kejaksaan Agung merespons sorotan anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang mempertanyakan cepatnya proses kasasi perkara Nikita Mirzani di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Kejagung, percepatan penyelesaian perkara justru sejalan dengan asas peradilan yang cepat dan memberikan kepastian hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan putusan kasasi merupakan kewenangan lembaga peradilan, bukan ranah Kejaksaan Agung.

"Wah itu kewenangan pengadilan, bukan ranah kami. Tetapi kalau dari segi penegakan hukum kami mengapresiasi, malah bagus karena sesuai asas cepat sehingga bisa memberikan kepastian hukum," kata Anang kepada Suara.com, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Anang menanggapi kritik Rieke yang muncul usai sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Rieke menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam proses kasasi perkara tersebut.

Ia menyoroti rentang waktu antara distribusi berkas kepada majelis hakim dan keluarnya putusan kasasi yang hanya berselang satu hari.

Berdasarkan data yang disampaikan Rieke, berkas perkara diterima Sekretariat MA pada 14 Januari 2026, lalu didistribusikan kepada majelis hakim pada 12 Maret 2026. Putusan kasasi kemudian dijatuhkan pada 13 Maret 2026.

Politikus PDI Perjuangan itu bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai indikasi "paket kilat".

baca juga

Meski demikian, Rieke menegaskan bahwa pernyataannya bukan merupakan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik terhadap proses peradilan.

Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga meminta Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, hingga Kejaksaan Agung menjalankan fungsi masing-masing apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun pidana dalam proses peradilan.

Menanggapi hal tersebut, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Tidak dalam kapasitas kami mengevaluasi keputusan majelis hakim," ujarnya.

Menurut Anang, pihak yang merasa dirugikan atau menilai terdapat kekeliruan dalam putusan pengadilan dapat menggunakan mekanisme hukum yang telah tersedia.

"Silakan ajukan permohonan tersebut ke pengadilan apabila terdakwa atau terpidana merasa dirugikan atau ada kelalaian terhadap putusan yang sudah inkracht. Ada mekanisme atau instrumen hukum lain dengan upaya hukum lain seperti PK, itu haknya dan diatur dalam undang-undang," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:20 WIB

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:19 WIB

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:22 WIB

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:21 WIB

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:52 WIB

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

Terkini

Manchester City Dinyatakan Bersalah atas 114 dari 115 Dakwaan Pelanggaran Finansial, Apa Hukumannya?

Manchester City Dinyatakan Bersalah atas 114 dari 115 Dakwaan Pelanggaran Finansial, Apa Hukumannya?

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 21:51 WIB

Analis Sebut Pendekatan Terukur Dasco Lindungi Stabilitas Sistem Presidensial

Analis Sebut Pendekatan Terukur Dasco Lindungi Stabilitas Sistem Presidensial

News | Jum'at, 25 September 2026 | 21:19 WIB

Drama Rubber Set di GOR Bandung! Mental Juara Bawa UNS Rajai Campus League Badminton 2026

Drama Rubber Set di GOR Bandung! Mental Juara Bawa UNS Rajai Campus League Badminton 2026

Sport | Jum'at, 25 September 2026 | 21:17 WIB

Ekonomi Gelap Menggurita di Indonesia, Sektor Legal dan Pajak Terancam Makin Tertekan

Ekonomi Gelap Menggurita di Indonesia, Sektor Legal dan Pajak Terancam Makin Tertekan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 21:16 WIB

Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 21:13 WIB

PM Israel Netanyahu Sebut Delegasi yang Walk Out sebagai 'Moral Cowards'

PM Israel Netanyahu Sebut Delegasi yang Walk Out sebagai 'Moral Cowards'

Video | Jum'at, 25 September 2026 | 21:05 WIB

Dari BRGM ke BPGMN, Bisakah Badan Baru Prabowo Cegah Karhutla Berulang?

Dari BRGM ke BPGMN, Bisakah Badan Baru Prabowo Cegah Karhutla Berulang?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 21:02 WIB

Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong

Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 20:58 WIB

Transaksi Haji Isam dan BYAN Masih Gelap, BEI Akan Obok-obok Pasar Negosiasi

Transaksi Haji Isam dan BYAN Masih Gelap, BEI Akan Obok-obok Pasar Negosiasi

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 20:56 WIB

Luke Vickery: 2024 Main di GBT Bela Australia, 2026 Cetak Assist di GBK Bersama Timnas Indonesia

Luke Vickery: 2024 Main di GBT Bela Australia, 2026 Cetak Assist di GBK Bersama Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 20:54 WIB

×