Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Bangun Santoso, Tiara Rosana

Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Rieke Diah Pitaloka menyoroti proses kasasi perkara Nikita Mirzani di Mahkamah Agung yang dinilai berlangsung sangat singkat.
  • Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum tersebut merupakan kewenangan pengadilan dan mendukung asas peradilan yang cepat.
  • Pihak terdakwa yang merasa dirugikan atas putusan kasasi dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme peninjauan kembali.

Suara.com - Kejaksaan Agung merespons sorotan anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang mempertanyakan cepatnya proses kasasi perkara Nikita Mirzani di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Kejagung, percepatan penyelesaian perkara justru sejalan dengan asas peradilan yang cepat dan memberikan kepastian hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan putusan kasasi merupakan kewenangan lembaga peradilan, bukan ranah Kejaksaan Agung.

"Wah itu kewenangan pengadilan, bukan ranah kami. Tetapi kalau dari segi penegakan hukum kami mengapresiasi, malah bagus karena sesuai asas cepat sehingga bisa memberikan kepastian hukum," kata Anang kepada Suara.com, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Anang menanggapi kritik Rieke yang muncul usai sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Rieke menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam proses kasasi perkara tersebut.

Ia menyoroti rentang waktu antara distribusi berkas kepada majelis hakim dan keluarnya putusan kasasi yang hanya berselang satu hari.

Berdasarkan data yang disampaikan Rieke, berkas perkara diterima Sekretariat MA pada 14 Januari 2026, lalu didistribusikan kepada majelis hakim pada 12 Maret 2026. Putusan kasasi kemudian dijatuhkan pada 13 Maret 2026.

Politikus PDI Perjuangan itu bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai indikasi "paket kilat".

baca juga

Meski demikian, Rieke menegaskan bahwa pernyataannya bukan merupakan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik terhadap proses peradilan.

Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga meminta Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, hingga Kejaksaan Agung menjalankan fungsi masing-masing apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun pidana dalam proses peradilan.

Menanggapi hal tersebut, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Tidak dalam kapasitas kami mengevaluasi keputusan majelis hakim," ujarnya.

Menurut Anang, pihak yang merasa dirugikan atau menilai terdapat kekeliruan dalam putusan pengadilan dapat menggunakan mekanisme hukum yang telah tersedia.

"Silakan ajukan permohonan tersebut ke pengadilan apabila terdakwa atau terpidana merasa dirugikan atau ada kelalaian terhadap putusan yang sudah inkracht. Ada mekanisme atau instrumen hukum lain dengan upaya hukum lain seperti PK, itu haknya dan diatur dalam undang-undang," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:20 WIB

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:19 WIB

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:22 WIB

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:21 WIB

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:52 WIB

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

Terkini

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:05 WIB

×