- Tiga peserta pelatihan dasar kemiliteran bagi calon pengelola koperasi desa di Indonesia dilaporkan meninggal dunia pada Juni 2026.
- Program latihan fisik selama 45 hari bagi 35.000 peserta tersebut memicu desakan evaluasi dan penyelidikan dari berbagai pihak.
- Pemerintah menyatakan akan mengevaluasi pelaksanaan latihan tersebut, namun tetap melanjutkan program pelatihan bagi seluruh calon pengelola koperasi.
Kritik juga datang dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain Imparsial, Setara Institute, dan Human Rights Working Group. Mereka menilai kematian para peserta menjadi bukti bahwa pendekatan militeristik tidak tepat diterapkan kepada warga sipil.
"Kematian keduanya semakin menunjukkan tidak tepatnya sistem pendidikan militer diterapkan secara serampangan untuk warga sipil," tegas Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataan resminya, Kamis (25/6/2026).
![Pemerintah mengalokasikan 58,03 persen anggaran Dana Desa 2026 untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/18/55086-koperasi-desa-merah-putih.jpg)
Koalisi mengecam alasan profesionalisme yang digunakan untuk mewajibkan latsarmil bagi calon pengelola koperasi. Menurut mereka, pengelolaan koperasi membutuhkan kemampuan manajemen modern, bukan pendekatan militer.
"Publik dipertontonkan kebijakan yang tidak tepat ini yang bahkan hingga menimbulkan korban jiwa," katanya.
Mereka juga menilai pelibatan TNI dalam program Koperasi Desa Merah Putih telah melampaui batas profesionalisme militer dan berpotensi mengubah karakter koperasi yang seharusnya bersifat partisipatif.
Selain mendesak investigasi menyeluruh, koalisi meminta agar pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Pelaku atau struktur komando atas pelaksanaan program ini harus bertanggung jawab secara hukum karena hilangnya nyawa di bawah kendali panitia seleksi dan penyelenggara pelatihan," tegasnya.
Di tengah gelombang kritik tersebut, Kementerian Pertahanan menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan latihan dasar kemiliteran. Namun pemerintah memastikan program pelatihan bagi calon pengelola KDMP dan KNMP tetap akan dilanjutkan.
Berdasarkan pengakuan salah seorang peserta di Jakarta, aktivitas harian dalam latsarmil dimulai sejak pukul 05.30 WIB setelah peserta dibangunkan pada pukul 03.30 WIB. Berbagai kegiatan fisik dan materi pelatihan berlangsung hingga sekitar pukul 21.00-21.30 WIB setiap harinya.