- Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf RUU HAM per Mei 2026 berpotensi mengancam ruang sipil melalui pasal-pasal karet.
- Ketentuan dalam draf RUU HAM dianggap melemahkan perlindungan pembela HAM serta menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
- Pemerintah didesak menerapkan partisipasi publik yang bermakna dalam menyusun RUU HAM agar hak asasi tetap terlindungi secara optimal.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) masih menyimpan sejumlah persoalan mendasar. Alih-alih memperkuat perlindungan HAM, sejumlah ketentuan dalam draf tersebut dinilai berpotensi mengancam ruang sipil, melemahkan perlindungan pembela HAM, hingga menghambat penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin, mengatakan pembaruan UU HAM seharusnya diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menemukan sejumlah persoalan krusial dalam draf yang tengah disusun pemerintah melalui Kementerian HAM.
"Pertama, mengenai pembatasan hak sipil yang berpotensi mengancam ruang sipil," kata Zainal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/6).
Koalisi mencatat sedikitnya terdapat tujuh pasal bermasalah dalam draf RUU HAM versi uji publik 11 Mei 2026, yakni Pasal 14, 19, 20, 21, 27, dan 49. Pasal-pasal tersebut memuat alasan pembatasan hak atas dasar keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, hingga kepentingan umum.
Menurut Zainal, rumusan tersebut memang mengadopsi ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Namun, draf RUU HAM dinilai tidak mengintegrasikan prinsip pembatasan yang ketat sebagaimana diatur dalam Prinsip Sirakusa.
"Frasa ketertiban umum, moral publik, maupun keamanan nasional berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan untuk membatasi kebebasan beragama, berekspresi, dan berkumpul," ujarnya.
Selain itu, Koalisi menilai perlindungan terhadap pembela HAM masih belum memadai. Meski pembela HAM telah diakui secara yuridis melalui Pasal 1 ayat (14) dan Pasal 115, perlindungan dinilai masih dibatasi oleh syarat "tanpa kekerasan" dan "itikad baik" yang dianggap memiliki tafsir subjektif.
Sementara itu, Peneliti KontraS Hans Giovany Yosua menyoroti minimnya jaminan independensi dalam penanganan pelanggaran HAM berat.
Menurut Hans, penghapusan ketentuan mengenai pengecualian asas non-retroaktif yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 dan kini termuat dalam Pasal 18 draf RUU HAM berpotensi menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Hans juga mengkritik Pasal 78 yang mengatur fungsi penyelidikan Komnas HAM. Menurutnya, pengaturan tersebut tidak jelas dan berpotensi menempatkan Komnas HAM di bawah koordinasi Polri apabila merujuk pada KUHAP 2025.
Kondisi itu dinilai dapat mempersempit independensi Komnas HAM dalam menangani dugaan pelanggaran HAM berat yang melibatkan aktor negara.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Boy Jerry Even Sembiring, menilai draf RUU HAM belum memberikan kejelasan mengenai fungsi, kewenangan, dan kelembagaan lembaga nasional HAM.
Ia menyoroti besarnya kewenangan yang diberikan kepada Kementerian HAM, mulai dari fungsi pemantauan, pengawasan, penilaian kepatuhan, hingga tindak lanjut isu HAM.
Selain itu, Boy menilai pengaturan mengenai hak penyandang disabilitas masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya mengadopsi pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Ia juga menilai pengakuan terhadap hak masyarakat adat masih lemah.