- PN Jakarta Selatan menetapkan 38 SHM milik Derek Prabu Maras sah secara hukum dalam perkara nomor 1026/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.
- Pihak Derek melayangkan dua gugatan baru terkait transparansi pengembalian sisa penjualan aset yang nilainya jauh melampaui utang perusahaan.
- Tim kuasa hukum Derek juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen serta prosedur pemecatan cacat hukum dari perusahaan PT Lekom Maras.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi memenangkan Derek Prabu Maras dalam perkara nomor 1026/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.
Putusan itu menjadi babak baru dalam sengketa panjang yang melibatkan aset bernilai fantastis. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa 38 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa adalah sah milik pribadi Derek Prabu Maras, bukan milik pihak lain.
Kemenangan di babak pertama ini disambut baik oleh tim kuasa hukum, namun mereka menilai perjuangan masih panjang. Pasalnya, terdapat indikasi kejanggalan besar dalam proses eksekusi aset oleh pihak kreditur.
Guna menuntut transparansi dan pengembalian sisa penjualan aset yang ditaksir mencapai nilai triliunan rupiah, pihak Derek resmi melayangkan dua gugatan baru dengan nomor perkara 549/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel. dan 551/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum Derek Prabu Maras, Yuli Yanti Hutagaol menjelaskan, bahwa posisi kliennya dalam kasus ini bukanlah sebagai debitur utama.
Derek hanya bertindak sebagai penjamin utang untuk PT Lekom Maras kepada Bank Mega. Hal ini menjadi poin krusial karena nilai aset yang dijaminkan jauh melampaui nilai utang yang ada.
Berdasarkan data hukum yang dipaparkan Yuli Hutagaol, merujuk pada putusan homologasi PT Lekom Maras nomor perkara 175/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. di PN Jakarta Pusat, total utang PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Energi TBK hanya berada di kisaran Rp600 miliar.
Angka itu berbanding terbalik dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari 38 SHM milik Derek Prabu Maras yang mencapai triliunan rupiah.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa sisa nilai penjualan aset tersebut tidak dikembalikan kepada kliennya. Selain itu, proses peralihan aset gedung yang terkesan ditutup-tupi menjadi kecurigaan utama.
"Utangnya sesuai dengan homologasi PT Lekom Maras, Rp600 miliar-an. Hanya itu saja yang bisa Bank Mega ambil. Sisanya harus dikembalikan kepada Derek Prabu Maras. Kan sesimpel itu," ujar Yuli Hutagaol dalam keterangannya yang diterima, Jumat (26/6/2026).
Persoalan semakin pelik ketika pihak Bank Mega dinilai tidak kooperatif. Kuasa hukum menyayangkan tindakan bank yang sempat menarik kembali dokumen yang telah diunggah ke sistem pengadilan digital atau e-court.
"Dan yang lebih lucunya, di perkara 1002/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. Jakarta Selatan ini, majelis hakim meminta untuk mengupload di e-court segala dokumen. Dan apa yang dilakukan oleh Bank Mega? Di-take down dokumen tersebut. Kenapa, Bank Mega? Kenapa? Pak Derek selalu meminta secara baik-baik berikan segala dokumen yang sudah ditandatangani oleh Derek. Itu adalah hak Derek. Tapi tidak pernah diberikan. Ketika kami mengugat, sudah di-upload akan tetapi di-take down lagi sama dia," beber Yuli.
Dugaan Maladministrasi

Selain masalah sengketa aset dengan perbankan, Derek Prabu Maras juga menghadapi konflik internal di perusahaan yang ia besarkan.
Derek, yang memiliki latar belakang pendidikan internasional dan kurang fasih berbahasa Indonesia, diduga menjadi sasaran manipulasi. Ia disebut menandatangani berbagai dokumen penting tanpa diberikan draf terlebih dahulu dan tanpa pendampingan kuasa hukum.