Menang Lawan Bank Mega, Derek Prabu Maras Incar Transparansi Aset Triliunan yang Raib

Bangun Santoso

Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:05 WIB
Menang Lawan Bank Mega, Derek Prabu Maras Incar Transparansi Aset Triliunan yang Raib
Ilustrasi pengadilan. (Freepik)
baca 10 detik
  • PN Jakarta Selatan menetapkan 38 SHM milik Derek Prabu Maras sah secara hukum dalam perkara nomor 1026/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.
  • Pihak Derek melayangkan dua gugatan baru terkait transparansi pengembalian sisa penjualan aset yang nilainya jauh melampaui utang perusahaan.
  • Tim kuasa hukum Derek juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen serta prosedur pemecatan cacat hukum dari perusahaan PT Lekom Maras.

Tragisnya, setelah menyerahkan aset pribadinya demi menyelamatkan perusahaan, Derek justru didepak dari kepengurusan PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Energi TBK.

Pemecatan ini dinilai cacat hukum karena tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Beliau sudah menolong PT Lekom Maras untuk menyelamatkan perusahaan akan tetapi apa yang dilakukan oleh PT Lekom Maras? Beliau dipecat tanpa undangan RUPS tanpa kesempatan untuk membela diri dan yang paling parahnya Ratu Prabu Energi TBK adalah perusahaan publik dan ketika pemecatan itu dilakukan harus dilakukan oleh notaris yang terdaftar di OJK tapi apa yang dilakukan oleh PT Lekom Maras? Memecat Derek Prabu Maras dilakukan oleh notaris yang tidak terdaftar di OJK dan Pak Derek tidak dibayar gajinya, dipecat, asetnya diambil jadi kami menuntut keadilan yang seadil-adilnya," beber Yuli lagi.

Menghadapi rentetan kejanggalan ini, tim kuasa hukum yang terdiri dari Yuli Hutagaol, Perry Cornelius Sitohang, Yaohan Putera, dan rekan sejawat lainnya, mengambil langkah agresif.

Mereka telah melayangkan 8 Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pemalsuan dokumen, termasuk surat pernyataan pinjam nama (nominee) yang muncul dalam perkara sebelumnya.

Yuli Hutagaol juga memberikan peringatan keras kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. Ia meminta instansi tersebut untuk transparan dan berani membuka warkah atau berkas asal-usul 38 SHM milik kliennya di persidangan mendatang.

"Saya juga mohon kepada BPN Jakarta Selatan agar hadir di dalam perkara 549/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel. PN Jakarta Selatan karena ini SHM milik pribadinya Derek Prabu Maras saat itu BPN di dalam perkara kami yang sebelumnya di 1002 tersebut BPN tidak hadir. BPN nya ngumpet jadi saya mohon kepada BPN Jakarta Selatan untuk hadir dan membuka warkah 38 SHM milik Derek Prabu Maras," ujar dia.

Langkah hukum ini diharapkan mendapat pengawasan ketat dari Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Tujuannya, agar persidangan perkara nomor 549 dan 551 di PN Jakarta Selatan berjalan objektif tanpa intervensi pihak manapun.

baca juga

"Keadilan mungkin datangnya terlambat, tapi keadilan tidak pernah salah alamat. Dan langkah pertama ini kita menang. Dan kami berharap langkah-langkah kedepannya mendapatkan titik baik. Dan semoga Tuhan menolong kami," pungkas Yuli Hutagaol.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:47 WIB

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:12 WIB

Sengketa Kepemilikan Gereja di Jakarta Utara, Kuasa Hukum Jemaat Berharap Ada Kepastian

Sengketa Kepemilikan Gereja di Jakarta Utara, Kuasa Hukum Jemaat Berharap Ada Kepastian

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:00 WIB

Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:55 WIB

Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati

Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:05 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:17 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi

DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:44 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Avengers Endgame: Encore!

5 Rekomendasi Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Avengers Endgame: Encore!

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 13:40 WIB

Megawati Baru Tiba dari Manado, Jenazah Guruh Soekarnoputra Segera Dimakamkan

Megawati Baru Tiba dari Manado, Jenazah Guruh Soekarnoputra Segera Dimakamkan

News | Sabtu, 26 September 2026 | 13:37 WIB

Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping

Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping

Lampung | Sabtu, 26 September 2026 | 13:37 WIB

Ciri-Ciri Sepatu New Balance 530 Original, Cek 7 Detail Ini Sebelum Beli

Ciri-Ciri Sepatu New Balance 530 Original, Cek 7 Detail Ini Sebelum Beli

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 13:35 WIB

Aldi Taher Perkenalkan Atta Rumnan  dan Lagu Maafkan di Ajang PestaPora 2026

Aldi Taher Perkenalkan Atta Rumnan dan Lagu Maafkan di Ajang PestaPora 2026

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 13:35 WIB

Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT

Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT

Jogja | Sabtu, 26 September 2026 | 13:31 WIB

Kehilangan Tokoh Besar, Prof Dasco: Karya Guruh Soekarnoputra Akan Selalu Dikenang Bangsa

Kehilangan Tokoh Besar, Prof Dasco: Karya Guruh Soekarnoputra Akan Selalu Dikenang Bangsa

News | Sabtu, 26 September 2026 | 13:30 WIB

Mendengar Sure Thing: Bukti Kalau Lagu Bagus Tak Punya Kedaluwarsa

Mendengar Sure Thing: Bukti Kalau Lagu Bagus Tak Punya Kedaluwarsa

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 13:30 WIB

6.870 Pasar Rakyat Mulai Masuk Ekosistem Digital, 300 Ribu Pedagang Difasilitasi

6.870 Pasar Rakyat Mulai Masuk Ekosistem Digital, 300 Ribu Pedagang Difasilitasi

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 13:29 WIB

John Herdman Paham Duel Timnas Indonesia vs Malaysia Punya Arti Lebih, 3 Poin Wajib Didapat

John Herdman Paham Duel Timnas Indonesia vs Malaysia Punya Arti Lebih, 3 Poin Wajib Didapat

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 13:27 WIB

×