Menang Lawan Bank Mega, Derek Prabu Maras Incar Transparansi Aset Triliunan yang Raib

Bangun Santoso

Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:05 WIB
Menang Lawan Bank Mega, Derek Prabu Maras Incar Transparansi Aset Triliunan yang Raib
Ilustrasi pengadilan. (Freepik)
baca 10 detik
  • PN Jakarta Selatan menetapkan 38 SHM milik Derek Prabu Maras sah secara hukum dalam perkara nomor 1026/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.
  • Pihak Derek melayangkan dua gugatan baru terkait transparansi pengembalian sisa penjualan aset yang nilainya jauh melampaui utang perusahaan.
  • Tim kuasa hukum Derek juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen serta prosedur pemecatan cacat hukum dari perusahaan PT Lekom Maras.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi memenangkan Derek Prabu Maras dalam perkara nomor 1026/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.

Putusan itu menjadi babak baru dalam sengketa panjang yang melibatkan aset bernilai fantastis. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa 38 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa adalah sah milik pribadi Derek Prabu Maras, bukan milik pihak lain.

Kemenangan di babak pertama ini disambut baik oleh tim kuasa hukum, namun mereka menilai perjuangan masih panjang. Pasalnya, terdapat indikasi kejanggalan besar dalam proses eksekusi aset oleh pihak kreditur.

Guna menuntut transparansi dan pengembalian sisa penjualan aset yang ditaksir mencapai nilai triliunan rupiah, pihak Derek resmi melayangkan dua gugatan baru dengan nomor perkara 549/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel. dan 551/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Derek Prabu Maras, Yuli Yanti Hutagaol menjelaskan, bahwa posisi kliennya dalam kasus ini bukanlah sebagai debitur utama.

Derek hanya bertindak sebagai penjamin utang untuk PT Lekom Maras kepada Bank Mega. Hal ini menjadi poin krusial karena nilai aset yang dijaminkan jauh melampaui nilai utang yang ada.

Berdasarkan data hukum yang dipaparkan Yuli Hutagaol, merujuk pada putusan homologasi PT Lekom Maras nomor perkara 175/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. di PN Jakarta Pusat, total utang PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Energi TBK hanya berada di kisaran Rp600 miliar.

Angka itu berbanding terbalik dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari 38 SHM milik Derek Prabu Maras yang mencapai triliunan rupiah.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa sisa nilai penjualan aset tersebut tidak dikembalikan kepada kliennya. Selain itu, proses peralihan aset gedung yang terkesan ditutup-tupi menjadi kecurigaan utama.

baca juga

"Utangnya sesuai dengan homologasi PT Lekom Maras, Rp600 miliar-an. Hanya itu saja yang bisa Bank Mega ambil. Sisanya harus dikembalikan kepada Derek Prabu Maras. Kan sesimpel itu," ujar Yuli Hutagaol dalam keterangannya yang diterima, Jumat (26/6/2026).

Persoalan semakin pelik ketika pihak Bank Mega dinilai tidak kooperatif. Kuasa hukum menyayangkan tindakan bank yang sempat menarik kembali dokumen yang telah diunggah ke sistem pengadilan digital atau e-court.

"Dan yang lebih lucunya, di perkara 1002/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. Jakarta Selatan ini, majelis hakim meminta untuk mengupload di e-court segala dokumen. Dan apa yang dilakukan oleh Bank Mega? Di-take down dokumen tersebut. Kenapa, Bank Mega? Kenapa? Pak Derek selalu meminta secara baik-baik berikan segala dokumen yang sudah ditandatangani oleh Derek. Itu adalah hak Derek. Tapi tidak pernah diberikan. Ketika kami mengugat, sudah di-upload akan tetapi di-take down lagi sama dia," beber Yuli.

Dugaan Maladministrasi

Kuasa hukum Derek Prabu Maras, Yuli Yanti Hutagaol. (Ist)
Kuasa hukum Derek Prabu Maras, Yuli Yanti Hutagaol. (Ist)

Selain masalah sengketa aset dengan perbankan, Derek Prabu Maras juga menghadapi konflik internal di perusahaan yang ia besarkan.

Derek, yang memiliki latar belakang pendidikan internasional dan kurang fasih berbahasa Indonesia, diduga menjadi sasaran manipulasi. Ia disebut menandatangani berbagai dokumen penting tanpa diberikan draf terlebih dahulu dan tanpa pendampingan kuasa hukum.

Tragisnya, setelah menyerahkan aset pribadinya demi menyelamatkan perusahaan, Derek justru didepak dari kepengurusan PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Energi TBK.

Pemecatan ini dinilai cacat hukum karena tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Beliau sudah menolong PT Lekom Maras untuk menyelamatkan perusahaan akan tetapi apa yang dilakukan oleh PT Lekom Maras? Beliau dipecat tanpa undangan RUPS tanpa kesempatan untuk membela diri dan yang paling parahnya Ratu Prabu Energi TBK adalah perusahaan publik dan ketika pemecatan itu dilakukan harus dilakukan oleh notaris yang terdaftar di OJK tapi apa yang dilakukan oleh PT Lekom Maras? Memecat Derek Prabu Maras dilakukan oleh notaris yang tidak terdaftar di OJK dan Pak Derek tidak dibayar gajinya, dipecat, asetnya diambil jadi kami menuntut keadilan yang seadil-adilnya," beber Yuli lagi.

Menghadapi rentetan kejanggalan ini, tim kuasa hukum yang terdiri dari Yuli Hutagaol, Perry Cornelius Sitohang, Yaohan Putera, dan rekan sejawat lainnya, mengambil langkah agresif.

Mereka telah melayangkan 8 Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pemalsuan dokumen, termasuk surat pernyataan pinjam nama (nominee) yang muncul dalam perkara sebelumnya.

Yuli Hutagaol juga memberikan peringatan keras kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. Ia meminta instansi tersebut untuk transparan dan berani membuka warkah atau berkas asal-usul 38 SHM milik kliennya di persidangan mendatang.

"Saya juga mohon kepada BPN Jakarta Selatan agar hadir di dalam perkara 549/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel. PN Jakarta Selatan karena ini SHM milik pribadinya Derek Prabu Maras saat itu BPN di dalam perkara kami yang sebelumnya di 1002 tersebut BPN tidak hadir. BPN nya ngumpet jadi saya mohon kepada BPN Jakarta Selatan untuk hadir dan membuka warkah 38 SHM milik Derek Prabu Maras," ujar dia.

Langkah hukum ini diharapkan mendapat pengawasan ketat dari Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Tujuannya, agar persidangan perkara nomor 549 dan 551 di PN Jakarta Selatan berjalan objektif tanpa intervensi pihak manapun.

"Keadilan mungkin datangnya terlambat, tapi keadilan tidak pernah salah alamat. Dan langkah pertama ini kita menang. Dan kami berharap langkah-langkah kedepannya mendapatkan titik baik. Dan semoga Tuhan menolong kami," pungkas Yuli Hutagaol.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:47 WIB

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:12 WIB

Sengketa Kepemilikan Gereja di Jakarta Utara, Kuasa Hukum Jemaat Berharap Ada Kepastian

Sengketa Kepemilikan Gereja di Jakarta Utara, Kuasa Hukum Jemaat Berharap Ada Kepastian

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:00 WIB

Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:55 WIB

Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati

Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:05 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:17 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi

DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:44 WIB

Terkini

Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Lebih Aktif "Mendidik" Konsumen

Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Lebih Aktif "Mendidik" Konsumen

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Apakah Extrait de Parfum Tahan Lama? Ini 5 Pilihan yang Bisa Dibeli di Minimarket

Apakah Extrait de Parfum Tahan Lama? Ini 5 Pilihan yang Bisa Dibeli di Minimarket

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:11 WIB

7 Cara Mengetahui Motor Bekas Pernah Turun Mesin, Cek Baut dan Lem Paking Termasuk

7 Cara Mengetahui Motor Bekas Pernah Turun Mesin, Cek Baut dan Lem Paking Termasuk

Otomotif | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:09 WIB

Jangan Hanya Kejar Cuan, Investor Perlu Miliki Strategi dan Manajemen Risiko

Jangan Hanya Kejar Cuan, Investor Perlu Miliki Strategi dan Manajemen Risiko

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:07 WIB

Kenali Fitur Pusat Bantuan BRImo untuk Akses Kontak Resmi

Kenali Fitur Pusat Bantuan BRImo untuk Akses Kontak Resmi

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:07 WIB

5 Sepatu jalan Terbaik untuk 10 Ribu Langkah per Hari, Nyaman dan Anti Pegal-pegal

5 Sepatu jalan Terbaik untuk 10 Ribu Langkah per Hari, Nyaman dan Anti Pegal-pegal

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji

Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Erick Thohir Tantang John Herdman Bangkit: Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Erick Thohir Tantang John Herdman Bangkit: Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Fresh Graduate vs AI: Kena Mental Sebelum Sempat Punya Pengalaman Kerja?

Fresh Graduate vs AI: Kena Mental Sebelum Sempat Punya Pengalaman Kerja?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Kecelakaan Maut di Tulungagung, Truk Tabrak Motor, Dua Pemuda Tewas

Kecelakaan Maut di Tulungagung, Truk Tabrak Motor, Dua Pemuda Tewas

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:59 WIB

×