- Kejaksaan Agung menolak permohonan status Justice Collaborator tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis, Sony Sonjaya, pada Juni 2026.
- Penyidik menetapkan Sony sebagai pelaku utama karena dinilai bertanggung jawab atas praktik jual beli titik lokasi SPBG.
- Kuasa hukum kini mengupayakan permohonan status Justice Collaborator kepada LPSK demi mengungkap keterlibatan sejumlah nama besar dalam kasus tersebut.
Suara.com - Kuasa hukum tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, menyebut kliennya gagal memperoleh status Justice Collaborator (JC) karena dinilai belum memenuhi persyaratan.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyayangkan penolakan tersebut. Sebab, ia mengaku kliennya mengetahui banyak nama penting yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Artinya ketika seorang Sony Sonjaya mau menyuarakan kebenaran siapa-siapa saja orang yang terlibat di dalam penjualan titik SPBG di seluruh Indonesia,” katanya, Jumat (26/6/2026).
“Ya kan ini yang kita tahu kan timbullah orang-orang yang diatensi yang memberikan titik-titik dan satu lagi Pak Sony memberikan titik-titik itu kepada 26 nama lalu mengembang menjadi 41 nama,” imbuhnya.
Dengan ditolaknya permohonan Sony sebagai JC, Krisna menilai upaya untuk mengungkap fakta secara terang benderang menjadi terhambat.
“Ya artinya bahwa kandaslah ya kan untuk menyuarakan itu dengan ditolaknya JC,” ucapnya.
Meski Kejaksaan Agung telah menolak permohonan tersebut, Krisna masih berharap kliennya dapat memperoleh status JC dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sejauh ini, kata dia, permohonan JC atas nama Sony Sonjaya juga telah diajukan kepada LPSK.
“Kita terus berupaya untuk seorang Sony Sonjaya mendapatkan JC dari LPSK sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang kita sudah ajukan. Lalu dalam waktu dekat katanya LPSK akan datang ke tempat Pak Sony,” ucapnya.
Menurut Krisna, perlindungan yang dimohonkan bukan hanya untuk Sony, tetapi juga keluarganya.
“Tentunya bukan Pak Sony saja termasuk keluarganya dan anak-anaknya kemarin keluarganya sudah diwawancara oleh LPSK karena menyangkut ini nama yang akan dibuka oleh Pak Sony kan nama-nama orang besar,” tandasnya.
![Sony Sonjaya di Gedung Bundar, Kamis (18/6/2026). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/18/13716-sony-sonjaya.jpg)
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan terdapat sejumlah faktor yang membuat penyidik menolak permohonan JC tersebut.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Sulaeman di Gedung Bundar, Selasa (23/6/2026).
Salah satu alasan penyidik menolak permohonan Sony ialah karena yang bersangkutan dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG.
Hal itu disampaikan Syarief setelah penyidik memeriksa Sony melalui permintaan keterangan serta alat bukti yang telah disita.
“Saudara SS ini merupakan eh pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPg. Sehingga dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” katanya.
Selain itu, Sony juga dinilai sebagai salah satu pihak yang menyebabkan kerugian negara, antara lain melalui praktik jual beli titik dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Dalam hal ini, Saudara SS itu melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik. Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” ucapnya.
Selanjutnya, Sony juga harus mengakui seluruh perbuatan yang disangkakan kepadanya.
“Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” jelasnya.
Kendati demikian, penyidik menyatakan tetap menghargai informasi yang telah diberikan Sony kepada penyidik.