Kebijakan Maker to Maker Dinilai Berpotensi Bebani Operator Kapal

Vania Rossa

Senin, 29 Juni 2026 | 23:05 WIB
Kebijakan Maker to Maker Dinilai Berpotensi Bebani Operator Kapal
PPAKPI meminta KPPU mengkaji kebijakan maker to maker dalam perawatan tahunan liferaft. (Dok. Ist)
baca 10 detik
  • PPAKPI meminta KPPU mengkaji kebijakan perawatan liferaft "maker to maker" yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Laut pada tahun 2026.
  • Kebijakan tersebut dikhawatirkan membatasi penyedia jasa, meningkatkan biaya operasional, serta menghambat efisiensi logistik bagi para operator kapal nasional.
  • PPAKPI mengusulkan pembentukan forum konsultasi lintas sektoral guna mengevaluasi dampak kebijakan terhadap keselamatan dan iklim persaingan usaha yang sehat.

Suara.com - Perkumpulan Pengusaha Alat Keselamatan Pelayaran Indonesia (PPAKPI) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkaji kebijakan maker to maker dalam perawatan tahunan liferaft atau rakit penolong kapal. Asosiasi menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi pilihan penyedia jasa, meningkatkan biaya logistik, hingga memengaruhi iklim persaingan usaha jika diterapkan tanpa evaluasi menyeluruh.

Permintaan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Nomor AL.202/1/1/DK/2026 tentang Pelaksanaan Maker to Maker Perawatan Liferaft.

Sekretaris Jenderal PPAKPI M. Fikih mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah meningkatkan standar keselamatan pelayaran. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi operator kapal maupun penyedia jasa perawatan alat keselamatan.

"Penerapan maker to maker perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keterbatasan layanan, kenaikan biaya logistik, maupun persoalan persaingan usaha. Karena itu kami mendorong pemerintah melibatkan KPPU dalam kajian kebijakan ini," kata Fikih.

PPAKPI menyoroti masih terbatasnya jumlah authorized service station untuk sejumlah merek liferaft. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyulitkan operator kapal, terutama di wilayah yang jauh dari lokasi pusat layanan resmi.

Menurut asosiasi, kapal bisa menghadapi tambahan biaya pengiriman, penanganan, serta waktu tunggu lebih lama apabila perawatan hanya dapat dilakukan di bengkel resmi yang ditunjuk oleh pabrikan.

Selain itu, PPAKPI menilai pembatasan layanan berdasarkan merek juga berpotensi mengurangi persaingan usaha di sektor jasa perawatan alat keselamatan pelayaran. Karena itu, pemerintah diminta memastikan kebijakan tetap menjaga keseimbangan antara standar keselamatan, ketersediaan layanan, efisiensi biaya, dan iklim usaha yang sehat.

Sebagai solusi, PPAKPI mengusulkan pembentukan forum konsultasi yang melibatkan DJPL, KPPU, BKI, KNKT, asosiasi pelayaran, produsen liferaft, authorized service station, hingga penyedia jasa nasional.

Melalui forum tersebut, asosiasi berharap kebijakan perawatan liferaft dapat dievaluasi secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kesiapan industri, kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, serta dampaknya terhadap biaya operasional pelayaran.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Diduga Monopoli Ekosistem Digital, KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia!

Diduga Monopoli Ekosistem Digital, KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia!

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 07:55 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Terkini

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

×