Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:45 WIB
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Kuasa hukum Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026.
  • Pihak pemohon meminta hakim menyatakan proses penangkapan, penggeledahan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
  • Permohonan tersebut bertujuan untuk memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo sesuai ketentuan hukum berlaku.

Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kliennya terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut disampaikan Refly dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

"Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo, berkenan untuk mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata Refly.

Dalam petitumnya, Refly meminta hakim menyatakan penggeledahan rumah Roy Suryo tidak sah dan melawan hukum karena dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap rumah atau kediaman Pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujarnya.

Selain itu, Refly juga meminta hakim menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.

Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan dengan melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHAP serta tidak sejalan dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Tak hanya penangkapan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penahanan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.

Refly meminta hakim menyatakan penahanan tersebut tidak sah karena dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum acara pidana dan prinsip kepastian hukum.

baca juga

Selain itu, ia memohon agar hakim menyatakan berkas penyidikan yang akan dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum juga tidak sah dan melawan hukum.

Dalam petitumnya, Refly turut meminta majelis memerintahkan Polda Metro Jaya memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) huruf e KUHAP.

"Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tutup Refly.

Diketahui, Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran konten terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi

Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro

Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:48 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×