- Roy Suryo menjalani sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026.
- Agenda sidang hari kedua meliputi penyampaian jawaban, replik, dan duplik terkait penggeledahan dalam kasus pencemaran nama baik.
- Jumlah pendukung yang hadir di lokasi persidangan terpantau jauh lebih sedikit dibandingkan saat sidang perdana kemarin.
Suara.com - Jumlah pendukung Roy Suryo yang ikut mengawal jalannya sidang praperadilan hari ini, tidak seramai dibandingkan saat sidang perdana pada Senin (29/6/2026) kemarin.
Pantauan Suara.com, jumlah pendukung yang hadir dalam persidangan hari ini, Selasa (30/6/2026), tidak sampai memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kondisi ini kontras bila dibandingkan pada sehari sebelumnya, pendukung pakar telematika itu sampai memenuhi kursi yang berada di depan ruang sidang.
Meski demikian, masih ada pendukung yang masih datang untuk memberikan dukungan terhadap mantan Menpora ini.
Sejak pagi tadi pun, para pendukung tidak terlalu memadati ruang sidang bahkan kursi yang disediakan di depan ruang sidang.
Diketahui, dalam agenda sidang hari ada tiga agenda dalam sidang praperadilan di hari kedua ini yakni jawaban dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Termohon dan Turut Termohon.
Kemudian, replik dari kubu Roy Suryo selaku Pemohon dan duplik dari pihak Termohon dan Turut Termohon.
Sebelumnya, Roy Suryo tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi melawan Polda Metro Jaya mengajukan praperadilan.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan.
Dalam gugatan praperadilan dengan Nomor Perkara: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu, Roy menggugat sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Pihak termohon I dalam perkara ini di antaranya Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Praperadilan diajukan Roy setelah dirinya dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Keduanya ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) lalu sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Meski berstatus tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy maupun dr Tifa. Sebagai gantinya, keduanya diminta melaksanakan wajib lapor satu kali dalam pekan.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus tersebut pada 23 Juni 2026. Sidang perdana dr Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sedangkan jadwal sidang perdana untuk Roy belum ditetapkan lantaran yang bersangkutan mengajukan praperadilan.