- KPK sedang mendalami keterangan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby terkait dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
- Raja Juli Antoni mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 melalui staf kementeriannya.
- Penyidik KPK akan memeriksa fakta hukum dan dokumen terkait untuk menentukan perlunya pemanggilan saksi dalam penyidikan kasus korupsi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterangan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, terkait dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan informasi tersebut telah masuk dalam materi penyidikan. Namun, penyidik masih perlu mengonfirmasi keterangan dari berbagai pihak sebelum menarik kesimpulan.
"Ya, itu nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik. Sementara kan keterangan dari bupati baru satu pihak," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).
Taufik menjelaskan, pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni juga dimungkinkan apabila dinilai diperlukan dalam proses penyidikan.
Menurut dia, pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik untuk melengkapi alat bukti dan menguji keterangan yang telah diperoleh.
Menanggapi bantahan Raja Juli yang mengaku tidak menerima amplop tersebut, Taufik enggan memberikan penilaian lebih jauh. Ia menegaskan KPK akan bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan pernyataan di ruang publik.
"Jadi fakta-fakta, bukan karena komentar-komentar, tapi karena murni kebutuhan penyidikan, baik dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen hasil penggeledahan dan penyitaan," ujarnya.
"Itu nanti menjadi bagian yang akan didalami oleh penyidik," sambungnya.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni membenarkan adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Namun, ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
"Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial, baik saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi," kata Raja Juli.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari adanya amplop yang ditinggalkan setelah pertemuan selesai.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, sehingga saya meminta ajudan saya untuk mengembalikannya," ujarnya.
Ia menjelaskan amplop tersebut baru berhasil dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. Proses pengembalian, kata dia, disertai surat jalan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Suhardiman dan Zulkarnain ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara Ardiles telah lebih dulu ditahan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026 karena diamankan lebih awal sebelum Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Suhardiman dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.