Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE

Muhamad Yasir

Minggu, 05 Juli 2026 | 12:04 WIB
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (29/6/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/YU]
baca 10 detik
  • Roy Suryo mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.
  • Gugatan ini bertujuan menguji keabsahan penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE atas penetapan status tersangka Roy Suryo.
  • Kuasa hukum menilai penggunaan pasal tersebut tidak didukung minimal dua alat bukti sebagai dasar hukum sangkaan pidana.

Suara.com - Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Berbeda dari gugatan sebelumnya, kali ini mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu memilih menggugat penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.

Permohonan praperadilan kedua tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya sengaja tidak langsung menggugat status tersangka, melainkan menguji keabsahan penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang dinilai tidak didukung minimal dua alat bukti.

"Kami mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kami menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti," jelas Refly kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Menurut Refly, strategi tersebut ditempuh untuk lebih dahulu meruntuhkan pasal yang menjadi dasar sangkaan terhadap Roy Suryo.

Ia juga menegaskan gugatan kali ini hanya berkaitan dengan penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan belum menyasar pasal-pasal lain.

"Belum masuk pasal yang lain," katanya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun (Suara.com/Faqih Fathurrahman)

Sebagaimana diktehaui, praperadilan pertama yang diajukan Roy terkait sah atau tidaknya penggeledahan telah memasuki tahap akhir dan dijadwalkan diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026).

baca juga

Di sisi lain, perkara pokok dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi terus berproses.

Sidang terhadap dr. Tifa telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan sidang Roy Suryo masih menunggu penyelesaian praperadilan yang tengah diajukannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor

Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:19 WIB

Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:51 WIB

Negara Gagal Biayai Wajib Belajar, Anak Miskin Malah Disandera Ijazahnya

Negara Gagal Biayai Wajib Belajar, Anak Miskin Malah Disandera Ijazahnya

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:39 WIB

Terkini

Mendengar 'Sambutlah' Denada: Saat Tren TikTok Bikin Lagu 90-an Candu Lagi

Mendengar 'Sambutlah' Denada: Saat Tren TikTok Bikin Lagu 90-an Candu Lagi

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Bahas Gugatan Ijazah Gibran di MK, Anwar Usman: Itu Sepenuhnya Ranah MK!

Bahas Gugatan Ijazah Gibran di MK, Anwar Usman: Itu Sepenuhnya Ranah MK!

Video | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:24 WIB

Esensi Jeda: Bukan Hadiah setelah Lelah, tapi Bagian dari Menjalani Hidup

Esensi Jeda: Bukan Hadiah setelah Lelah, tapi Bagian dari Menjalani Hidup

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Phuwin Tangsakyuen Sukses Gelar Fancon Perdana di Indonesia, Bikin Fans Ikut Sing Along

Phuwin Tangsakyuen Sukses Gelar Fancon Perdana di Indonesia, Bikin Fans Ikut Sing Along

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Anak Usaha GGRM Resmi Kelola Bandara Dhoho, Skema KSO Angkasa Pura Berakhir

Anak Usaha GGRM Resmi Kelola Bandara Dhoho, Skema KSO Angkasa Pura Berakhir

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Mengapa Keadilan Gender Sering Kali Kandas di Dapur Rumah Tangga

Mengapa Keadilan Gender Sering Kali Kandas di Dapur Rumah Tangga

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Pisau Bermata Dua Homeless Media: Cepat Berbagi Rentan Tersandera Algoritma

Pisau Bermata Dua Homeless Media: Cepat Berbagi Rentan Tersandera Algoritma

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Indonesia vs Thailand: Laga Final Dua Rival Klasik di Kawasan ASEAN

Indonesia vs Thailand: Laga Final Dua Rival Klasik di Kawasan ASEAN

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Rumah Terlalu Lembap Bisa Ganggu Kesehatan, Ini Cara Mengatasinya

Rumah Terlalu Lembap Bisa Ganggu Kesehatan, Ini Cara Mengatasinya

Health | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:37 WIB

Harga Cabai Kompak Meroket, Ada yang Tembus  Rp100 Ribu per Kilogram

Harga Cabai Kompak Meroket, Ada yang Tembus Rp100 Ribu per Kilogram

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:35 WIB

×