Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 07 Juli 2026 | 11:46 WIB
Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman - (SuaraJogja.id/HO-dok pribadi)
baca 10 detik
  • Peneliti Pukat UGM menyatakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni keliru karena tidak melaporkan penerimaan amplop ke KPK.
  • KPK perlu memeriksa Raja Juli untuk memastikan apakah pemberian tersebut termasuk suap, gratifikasi, atau bukan tindak pidana.
  • Pengembalian uang oleh pejabat tidak secara otomatis menghapus unsur pidana jika terbukti adanya kesepakatan dalam pemberian tersebut.

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah keliru secara prosedural dalam menyikapi pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). 

Menurutnya, seorang pejabat negara tidak cukup hanya mengembalikan pemberian tersebut. Melainkan wajib menolak serta melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama seorang pejabat kalau menerima suap atau gratifikasi wajib menolak. Yang kedua, kalau menerima gratifikasi, dia wajib melapor kepada KPK. Nah, Raja Juli itu tidak melakukan itu. Jadi dia itu secara prosedur salah. Dia mengembalikan amplop itu," kata Zaenur kepada Suara.com, Selasa (7/7/2026).

Zaenur bilang KPK perlu memanggil Raja Juli untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut. Pemeriksaan diperlukan mengingat hingga kini belum dapat dipastikan apakah pemberian amplop itu merupakan suap, gratifikasi, atau justru tidak memiliki unsur tindak pidana korupsi sama sekali.

"Apa risiko hukum bagi Raja Juli? Saya melihat gini, Raja Juli ini perlu dipanggil oleh KPK untuk dilakukan pemeriksaan, untuk memperjelas," ujarnya.

Dipaparkan Zaenur, terdapat tiga kemungkinan yang harus dibuktikan penyidik. Pertama, terjadi suap apabila ada kesepakatan atau meeting of mind antara pemberi dan penerima. 

Kedua, pemberian amplop tersebut merupakan gratifikasi. Ketiga, amplop itu hanya diletakkan sepihak oleh pemberi tanpa sepengetahuan atau persetujuan Raja Juli sehingga tidak memenuhi unsur korupsi.

"Ini ada tiga kemungkinan: Raja Juli menerima suap, Raja Juli menerima gratifikasi, atau Raja Juli tidak tahu-menahu, tidak terlibat apa pun soal itu," tuturnya.

Apabila penyidik menemukan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidananya. Bahkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Zaenur, janji yang disepakati saja sudah dapat dikategorikan sebagai suap.

baca juga

"Meskipun itu dikembalikan, itu tidak menghilangkan pidananya," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Raja Juli penting dalam perkara ini. Pasalnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merupakan pihak yang memiliki kewenangan menetapkan pelepasan kawasan hutan. 

Berbeda dengan pemerintah daerah yang hanya memberikan rekomendasi teknis. Keputusan akhir berada di tingkat kementerian sehingga seluruh rangkaian peristiwa perlu diuji oleh penyidik.

"Nah, untuk menentukan ini yang mana, perlu pemeriksaan oleh KPK untuk mengetahui sebenarnya ini peristiwanya itu bagaimanam Sehingga perlu sekali nih KPK untuk pendalam, cross check," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat

Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:19 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Terkini

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×