Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 07 Juli 2026 | 11:46 WIB
Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman - (SuaraJogja.id/HO-dok pribadi)
baca 10 detik
  • Peneliti Pukat UGM menyatakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni keliru karena tidak melaporkan penerimaan amplop ke KPK.
  • KPK perlu memeriksa Raja Juli untuk memastikan apakah pemberian tersebut termasuk suap, gratifikasi, atau bukan tindak pidana.
  • Pengembalian uang oleh pejabat tidak secara otomatis menghapus unsur pidana jika terbukti adanya kesepakatan dalam pemberian tersebut.

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah keliru secara prosedural dalam menyikapi pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). 

Menurutnya, seorang pejabat negara tidak cukup hanya mengembalikan pemberian tersebut. Melainkan wajib menolak serta melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama seorang pejabat kalau menerima suap atau gratifikasi wajib menolak. Yang kedua, kalau menerima gratifikasi, dia wajib melapor kepada KPK. Nah, Raja Juli itu tidak melakukan itu. Jadi dia itu secara prosedur salah. Dia mengembalikan amplop itu," kata Zaenur kepada Suara.com, Selasa (7/7/2026).

Zaenur bilang KPK perlu memanggil Raja Juli untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut. Pemeriksaan diperlukan mengingat hingga kini belum dapat dipastikan apakah pemberian amplop itu merupakan suap, gratifikasi, atau justru tidak memiliki unsur tindak pidana korupsi sama sekali.

"Apa risiko hukum bagi Raja Juli? Saya melihat gini, Raja Juli ini perlu dipanggil oleh KPK untuk dilakukan pemeriksaan, untuk memperjelas," ujarnya.

Dipaparkan Zaenur, terdapat tiga kemungkinan yang harus dibuktikan penyidik. Pertama, terjadi suap apabila ada kesepakatan atau meeting of mind antara pemberi dan penerima. 

Kedua, pemberian amplop tersebut merupakan gratifikasi. Ketiga, amplop itu hanya diletakkan sepihak oleh pemberi tanpa sepengetahuan atau persetujuan Raja Juli sehingga tidak memenuhi unsur korupsi.

"Ini ada tiga kemungkinan: Raja Juli menerima suap, Raja Juli menerima gratifikasi, atau Raja Juli tidak tahu-menahu, tidak terlibat apa pun soal itu," tuturnya.

Apabila penyidik menemukan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidananya. Bahkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Zaenur, janji yang disepakati saja sudah dapat dikategorikan sebagai suap.

baca juga

"Meskipun itu dikembalikan, itu tidak menghilangkan pidananya," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Raja Juli penting dalam perkara ini. Pasalnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merupakan pihak yang memiliki kewenangan menetapkan pelepasan kawasan hutan. 

Berbeda dengan pemerintah daerah yang hanya memberikan rekomendasi teknis. Keputusan akhir berada di tingkat kementerian sehingga seluruh rangkaian peristiwa perlu diuji oleh penyidik.

"Nah, untuk menentukan ini yang mana, perlu pemeriksaan oleh KPK untuk mengetahui sebenarnya ini peristiwanya itu bagaimanam Sehingga perlu sekali nih KPK untuk pendalam, cross check," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat

Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:19 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Terkini

Diduga Akibat Alat Berat Dinas SDA, Jalan Cinta Pulogadung Amblas hingga Akibatkan 5 Rumah Retak

Diduga Akibat Alat Berat Dinas SDA, Jalan Cinta Pulogadung Amblas hingga Akibatkan 5 Rumah Retak

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:00 WIB

Dompet Dhuafa Dukung Pembangunan Masjid Al Muttaqin sebagai Islamic Culture Center di Chiba, Jepang

Dompet Dhuafa Dukung Pembangunan Masjid Al Muttaqin sebagai Islamic Culture Center di Chiba, Jepang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:50 WIB

Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada

Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:43 WIB

Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi

Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:31 WIB

Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat

Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:19 WIB

Tiga Pulau Padam dalam Dua Bulan: Ada Apa dengan Listrik Indonesia?

Tiga Pulau Padam dalam Dua Bulan: Ada Apa dengan Listrik Indonesia?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:59 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan

Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:31 WIB

Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah

Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:30 WIB

Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan

Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:10 WIB

Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 08:23 WIB

×