- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerima amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat audiensi di Jakarta pada 2 Juni 2026.
- Raja Juli melaporkan dugaan gratifikasi tersebut ke KPK pada 3 Juli 2026, setelah Bupati Kuansing terjaring operasi tangkap tangan.
- Komisi IV DPR mengkritik prosedur pengembalian gratifikasi yang dilakukan Raja Juli karena dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Tipikor.
Suara.com - Pertanyaan publik mengenai aksi bersih-bersih atau sekadar upaya memenuhi prosedur antigratifikasi mengemuka setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, di ruang kerjanya.
Raja Juli mengakui bahwa amplop itu ditinggalkan Suhardiman usai rombongannya lakukan audiensi di Kantor Kemenhut di Jakarta pasa 2 Juni lalu.
Meski menyebut telah mengembalikan amplop tersebut ke Suhardiman, Raja Juli kemudian baru melaporkan pemberian tersebut satu bulan setelahnya, 3 Juli 2026.
Langkah tersebut justru memunculkan tanda tanya di ruang publik. Pasalnya, laporan itu disampaikan setelah Suhardiman lebih dulu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026.
Jejak Amplop di Meja Menteri
Nama Raja Juli terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kuansing Suhardiman itu setelah disebut oleh KPK adanya sangkaan gratifikasi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Tak lama pasca pernyataan KPK, Raja Juli lakukan konferensi pers di kantornya dan mengungkapkan kejadian 2 Juni saat amplop itu ditinggal Suhardiman.
Politisi PSI itu mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Oleh karena itu, ia meminta ajudan pribadinya untuk mengembalikannya.
"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli di Jakarta, Jumat (3/7) lalu.
Lantaran padatnya kesibukan serta proses perizinan bertemu bupati, ajudan Raja Juli pada akhirnya baru bisa mengembalikan amplop pada 12 Juni 2026.
Proses pengembalian disebut disertai tanda terima dan notulensi sebagai dokumentasi internal.
Beberapa pekan kemudian, KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Baru setelah perkembangan tersebut, tepatnya 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan peristiwa penolakan gratifikasi itu kepada KPK pasca ia lakukan konferensi pers pada pagi hari.
Ramai Dikritik DPR

KPK menjelaskan laporan tersebut sedang diverifikasi oleh Direktorat Gratifikasi berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Tahapan yang dilakukan meliputi verifikasi administrasi, analisis, hingga koordinasi internal untuk menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut.
KPK menyatakan tetap membuka peluang memanggil Raja Juli apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Bupati Kuansing.
Kemungkinan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami motif pemberian amplop maupun rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah pertemuan antara keduanya.
Tindakan inisiatif pengembalian amplop itu juatru tuai kritik dari Komisi IV DPR RI. Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo, menegaskan bahwa harusnya Raja Juli langsung melaporkan kejadian tersebut ke KPK dalam kurun waktu 30 hari.
Firman menegaskan bahwa prosedur pengembalian gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Firman menegaskan, Komisi IV DPR menghormati asas praduga tak bersalah.
Namun demikian, dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan persoalan serius yang perlu dicermati dan dikawal oleh DPR.
Sorotan Soal Waktu Pelaporan
Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menyebut bahwa wajar saja publik mempertanyakan waktu pelaporan ke KPK yang dilakukan Raja Juli.
Sebab, amplop diterima pada 2 Juni 2026, sementara laporan ke KPK baru disampaikan pada 3 Juli 2026, tiga hari pasca OTT terjadi.
"Publik pun berandai-andai, bila Bupati Kuansing tidak tertangkap, apa Raja Juli melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK. Aneka penilaian itulah yang berkembang di benak publik," ujarnya.
Karena itu, Jamiluddin menilai keterbukaan pejabat negara dalam melaporkan dugaan gratifikasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Menurut Jamiluddin, kondisi tersebut memunculkan beragam persepsi di masyarakat mengenai komitmen antikorupsi di Kementerian Kehutanan.
Karena itu, ia menilai para menteri di Kabinet Presiden Prabowo Subianto perlu menunjukkan komitmen antikorupsi secara terbuka, termasuk dengan segera melaporkan setiap dugaan gratifikasi yang diterima.
"Salah satunya dengan mengkomunikasikan secara terbuka ke publik setiap menerima gratifikasi. Keterbukaan itu diperlukan agar pemberi gratifikasi akan merasa malu dan tidak akan mengulang perbuatan yang sama," kata Jamiluddin.
Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas terhadap setiap anggota kabinet yang terbukti menerima gratifikasi dengan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.