Aturan Kemasan Rokok Tuai Polemik, Hak Konsumen Dinilai Diabaikan

Bangun Santoso

Jum'at, 10 Juli 2026 | 05:05 WIB
Aturan Kemasan Rokok Tuai Polemik, Hak Konsumen Dinilai Diabaikan
Ilustrasi rokok
baca 10 detik
  • Pakta Konsumen Nasional mengkritik Kementerian Kesehatan karena tidak melibatkan konsumen dalam penyusunan aturan penyeragaman kemasan produk tembakau tersebut.
  • Penyeragaman kemasan produk tembakau dinilai berisiko menyulitkan konsumen dalam mengidentifikasi produk legal sehingga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal.
  • Tokoh PBNU mendesak pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap jutaan orang yang bergantung pada ekosistem industri hasil tembakau nasional.

Suara.com - Rencana penyeragaman kemasan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai polemik.

Pakta Konsumen Nasional (PakNas) menilai penyusunan aturan tersebut mengabaikan hak konsumen karena tidak melibatkan mereka dalam proses pembahasannya.

Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional Ary Fatanen mengatakan, konsumen merupakan pihak yang terdampak langsung dari kebijakan tersebut.

Namun, menurutnya, konsumen tidak dilibatkan sejak proses penyusunan hingga pembahasan RPMK.

Lagi - lagi, dalam proses penyusunan hingga pembahasan RPMK ini, konsumen sebagai elemen ekosistem pertembakauan paling hilir yang terimbas langsung, tidak dilibatkan. Padahal ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,” kata Ary dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Selain menyoroti proses penyusunannya, Ary menilai kebijakan penyeragaman huruf, bentuk, hingga warna kemasan produk tembakau berpotensi menyulitkan konsumen memperoleh informasi mengenai produk yang mereka beli.

“Dengan memaksakan penyeragaman kemasan, mulai dari huruf, bentuk hingga gambar, pada akhirnya akan menyulitkan bahkan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar terkait produk yang dikonsumsi. Konsumen akan kesulitan mengidentifikasi mana produk tembakau yang legal dan ilegal, karena sudah tidak ada lagi pembeda visual," beber Ary.

"Kondisi ini secara langsung akan meningkatkan maraknya peredaran rokok ilegal yang kian hari, kian mudah ditemukan dan dijangkau masyarakat,” lanjutnya.

Ary menambahkan, usulan Kementerian Kesehatan yang mengatur penyeragaman huruf, bentuk, serta penggunaan warna Pantone 448C pada kemasan produk tembakau dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

baca juga

Karena itu, PakNas meminta pemerintah melibatkan konsumen dalam setiap penyusunan kebijakan terkait pengendalian produk tembakau.

Menurut Ary, regulasi di sektor tersebut harus disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, partisipasi publik, serta perlindungan hak konsumen.

“Seluruh pengaturan baru mengenai produk tembakau harus dilakukan secara adil, berimbang, memenuhi aspek partisipasi publik, hak konsumen, serta keseimbangan antara pendekatan kesehatan dan perlindungan hak warga negara,” pungkasnya.

Sementara itu, tokoh intelektual Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Syafi'i Alieha, juga mengkritik rencana Kementerian Kesehatan yang ingin merampungkan aturan penyeragaman kemasan produk tembakau.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan nasib jutaan orang yang menggantungkan mata pencaharian pada industri hasil tembakau.

Pria yang akrab disapa Gus Savic Ali itu mengatakan ekosistem pertembakauan melibatkan sekitar 6 juta orang, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pekerja, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:24 WIB

Agus Setyawan Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok, Sebut Ancam Petani dan Masa Depan Tembakau

Agus Setyawan Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok, Sebut Ancam Petani dan Masa Depan Tembakau

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 04:20 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

45 Kasus Rokok Ilegal Diungkap, Negara Selamatkan Rp12,3 Miliar

45 Kasus Rokok Ilegal Diungkap, Negara Selamatkan Rp12,3 Miliar

Video | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:05 WIB

Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak

Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:19 WIB

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Transaksi Dilakukan Lewat Media Sosial

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Transaksi Dilakukan Lewat Media Sosial

News | Senin, 06 Juli 2026 | 07:01 WIB

Terkini

Pemerintah Didesak Tegur Sekolah Bandel yang Abaikan PJJ Saat Erupsi Anak Krakatau

Pemerintah Didesak Tegur Sekolah Bandel yang Abaikan PJJ Saat Erupsi Anak Krakatau

News | Senin, 07 September 2026 | 16:49 WIB

AHY Ingatkan Kekuasaan Ada Batasnya, Golkar: Itu Kode Keras Kesiapan Pilpres 2029

AHY Ingatkan Kekuasaan Ada Batasnya, Golkar: Itu Kode Keras Kesiapan Pilpres 2029

News | Senin, 07 September 2026 | 16:48 WIB

Data Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Pemerintah Didorong Perkuat Pendataan

Data Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Pemerintah Didorong Perkuat Pendataan

Video | Senin, 07 September 2026 | 16:48 WIB

Vietnam Waspada! Bocoran Skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bikin Ketar-ketir Tetangga

Vietnam Waspada! Bocoran Skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bikin Ketar-ketir Tetangga

Bola | Senin, 07 September 2026 | 16:47 WIB

Melesat bak Roket! Start dari Posisi Buncit, Aksi Gila Pembalap Indonesia Libas 26 Lawan di Sepang

Melesat bak Roket! Start dari Posisi Buncit, Aksi Gila Pembalap Indonesia Libas 26 Lawan di Sepang

Sport | Senin, 07 September 2026 | 16:45 WIB

Hutan Baru Terbakar Langsung Jadi Lahan Sawit, Prabowo: Ini Benar-Benar Sengaja?

Hutan Baru Terbakar Langsung Jadi Lahan Sawit, Prabowo: Ini Benar-Benar Sengaja?

News | Senin, 07 September 2026 | 16:44 WIB

Klub Emil Audero Diguncang Krisis, Ribuan Suporter Tuntut Presiden Mundur

Klub Emil Audero Diguncang Krisis, Ribuan Suporter Tuntut Presiden Mundur

Bola | Senin, 07 September 2026 | 16:43 WIB

AHY Sebut Kekuasaan Bukan Milik Selamanya, PAN Jawab dengan Penegasan Loyalitas ke Prabowo

AHY Sebut Kekuasaan Bukan Milik Selamanya, PAN Jawab dengan Penegasan Loyalitas ke Prabowo

News | Senin, 07 September 2026 | 16:42 WIB

Rupiah Menguat Tipis Berkat Cadangan Devisa yang Meningkat

Rupiah Menguat Tipis Berkat Cadangan Devisa yang Meningkat

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 16:40 WIB

7 Manfaat Campuran Air Mawar dan Baby Oil untuk Wajah

7 Manfaat Campuran Air Mawar dan Baby Oil untuk Wajah

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 16:40 WIB

×