Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Liberty Jemadu, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB
Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru
Forum Masyarakat Industri Rokok menilai rencana penyeragaman kemasan rokok dalam RPMK melanggar aturan HAKI dan bertentangan dengan kebijakan cukai. [Freepik]
baca 10 detik
  • Forum Masyarakat Industri Rokok menilai rencana penyeragaman kemasan rokok dalam RPMK melanggar aturan HAKI dan bertentangan dengan kebijakan cukai.
  • Penyeragaman kemasan rokok dikhawatirkan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal yang menghambat efektivitas penindakan hukum oleh instansi pemerintah terkait.
  • INDEF memproyeksikan kebijakan tersebut dapat menurunkan penerimaan negara sebesar Rp27,7 triliun serta menekan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 0,53 persen.

Suara.com - Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai rencana penyeragaman kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Selain dinilai bertentangan dengan hak kekayaan intelektual (HAKI), kebijakan tersebut juga disebut berbenturan dengan aturan cukai.

Ketua Formasi Heri Susianto mengatakan, dalam public hearing RPMK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong penyeragaman huruf, bentuk, serta warna kemasan menggunakan warna Pantone 448C agar tidak tertutup pita cukai.

"Kemenkes ini tidak peduli dengan aturan lainnya, mau tumpang tindih atau tidak. Tidak peduli ada HAKI, tidak peduli cukai. Juga tidak mau peduli implementasinya di lapangan nanti seperti apa," ujar Heri kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Menurut Heri, rancangan penyeragaman kemasan justru berpotensi bertolak belakang dengan upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal.

"Kami apresiasi Langkah DJBC yang saat ini terus memberantas rokok ilegal. Jangan sampai penyeragaman kemasan ini justru menyuburkan rokok ilegal. Kunci utama dari sebuah peraturan adalah penindakan hukum. Peraturan sejelimet apapun, kalau ada pembiaran, percuma saja," ucapnya.

"Seharusnya berdasarkan amanah PP No. 28/2024 fokus pada peringatan Kesehatan. Sekarang justru melebar sampai ke penyeragaman kemasan," lanjut Heri.

Ia juga mengkritik Kemenkes yang dinilai menjadikan negara nonprodusen tembakau sebagai acuan dalam penyusunan regulasi.

"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupa, ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar di RPMK ini," kata Heri.

baca juga

Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memproyeksikan aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk penyeragaman kemasan rokok, berpotensi memberikan dampak terhadap ekosistem industri hasil tembakau.

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, kebijakan tersebut diperkirakan dapat mengurangi penerimaan negara hingga Rp27,7 triliun per tahun. Berdasarkan simulasi lembaganya, penyeragaman kemasan yang dibarengi pembatasan pemajangan produk dan iklan tembakau juga berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi hingga minus 0,53 persen.

"Tanpa ada PP pun, ini tren industri ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa (lemah) yang mana jika PP itu benar-benar dilakukan, sebenarnya sudah menyangkut peningkatan kontraksi," ujar Tauhid.

INDEF juga mencatat pangsa pasar rokok ilegal meningkat dari 6,9 persen menjadi 13,9 persen. Kondisi tersebut diperkirakan memicu kebocoran penerimaan fiskal hingga puluhan triliun rupiah.

"Pemerintah lebih mengutamakan stabilitas industri sebelum menerapkan kebijakan baru yang berpotensi memperberat beban pelaku usaha," pungkas Tauhid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja

INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:25 WIB

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:40 WIB

Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bisa Pangkas Ribuan Lapangan Kerja, Ini Kata Said Iqbal

Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bisa Pangkas Ribuan Lapangan Kerja, Ini Kata Said Iqbal

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 09:04 WIB

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Terkini

Pakar Hukum Tata Negara: MK Menyimpulkan, Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada

Pakar Hukum Tata Negara: MK Menyimpulkan, Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Mempersiapkan Pemimpin Masa Depan, Pelajar Diajarkan Diplomasi dan Negosiasi Sejak Dini

Mempersiapkan Pemimpin Masa Depan, Pelajar Diajarkan Diplomasi dan Negosiasi Sejak Dini

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Bagaimana Cara Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Begini Penjelasannya

Bagaimana Cara Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Begini Penjelasannya

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:14 WIB

Tips agar Kuku Tidak Mudah Patah, Lakukan 7 Kebiasaan Ini

Tips agar Kuku Tidak Mudah Patah, Lakukan 7 Kebiasaan Ini

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:09 WIB

Restoran Thailand Lebih Populer di Luar Negeri Dibanding Indonesia, Apa Sebabnya?

Restoran Thailand Lebih Populer di Luar Negeri Dibanding Indonesia, Apa Sebabnya?

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Viral Alasan Tolak Karaoke Demak Ditutup, Bos: Neraka Siapa yang Isi?

Viral Alasan Tolak Karaoke Demak Ditutup, Bos: Neraka Siapa yang Isi?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Ada Arahan Penting? Prabowo Kumpulkan 800 Jenderal TNI dan Polri di Istana Pagi Ini

Ada Arahan Penting? Prabowo Kumpulkan 800 Jenderal TNI dan Polri di Istana Pagi Ini

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:04 WIB

Post-Graduation Slump: Hilang Arah karena Rutinitas Berubah setelah Kuliah

Post-Graduation Slump: Hilang Arah karena Rutinitas Berubah setelah Kuliah

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Dampak Putusan MK: Peluang Gibran Maju Pilpres 2029 Terkunci, Kecuali Ikut Paket C

Dampak Putusan MK: Peluang Gibran Maju Pilpres 2029 Terkunci, Kecuali Ikut Paket C

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:51 WIB

Rupiah Dibuka Berotot, Mayoritas Mata Uang Asia Melemah

Rupiah Dibuka Berotot, Mayoritas Mata Uang Asia Melemah

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:47 WIB

×