- Forum Masyarakat Industri Rokok menilai rencana penyeragaman kemasan rokok dalam RPMK melanggar aturan HAKI dan bertentangan dengan kebijakan cukai.
- Penyeragaman kemasan rokok dikhawatirkan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal yang menghambat efektivitas penindakan hukum oleh instansi pemerintah terkait.
- INDEF memproyeksikan kebijakan tersebut dapat menurunkan penerimaan negara sebesar Rp27,7 triliun serta menekan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 0,53 persen.
Suara.com - Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai rencana penyeragaman kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Selain dinilai bertentangan dengan hak kekayaan intelektual (HAKI), kebijakan tersebut juga disebut berbenturan dengan aturan cukai.
Ketua Formasi Heri Susianto mengatakan, dalam public hearing RPMK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong penyeragaman huruf, bentuk, serta warna kemasan menggunakan warna Pantone 448C agar tidak tertutup pita cukai.
"Kemenkes ini tidak peduli dengan aturan lainnya, mau tumpang tindih atau tidak. Tidak peduli ada HAKI, tidak peduli cukai. Juga tidak mau peduli implementasinya di lapangan nanti seperti apa," ujar Heri kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Menurut Heri, rancangan penyeragaman kemasan justru berpotensi bertolak belakang dengan upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal.
"Kami apresiasi Langkah DJBC yang saat ini terus memberantas rokok ilegal. Jangan sampai penyeragaman kemasan ini justru menyuburkan rokok ilegal. Kunci utama dari sebuah peraturan adalah penindakan hukum. Peraturan sejelimet apapun, kalau ada pembiaran, percuma saja," ucapnya.
"Seharusnya berdasarkan amanah PP No. 28/2024 fokus pada peringatan Kesehatan. Sekarang justru melebar sampai ke penyeragaman kemasan," lanjut Heri.
Ia juga mengkritik Kemenkes yang dinilai menjadikan negara nonprodusen tembakau sebagai acuan dalam penyusunan regulasi.
"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupa, ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar di RPMK ini," kata Heri.
Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memproyeksikan aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk penyeragaman kemasan rokok, berpotensi memberikan dampak terhadap ekosistem industri hasil tembakau.
Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, kebijakan tersebut diperkirakan dapat mengurangi penerimaan negara hingga Rp27,7 triliun per tahun. Berdasarkan simulasi lembaganya, penyeragaman kemasan yang dibarengi pembatasan pemajangan produk dan iklan tembakau juga berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi hingga minus 0,53 persen.
"Tanpa ada PP pun, ini tren industri ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa (lemah) yang mana jika PP itu benar-benar dilakukan, sebenarnya sudah menyangkut peningkatan kontraksi," ujar Tauhid.
INDEF juga mencatat pangsa pasar rokok ilegal meningkat dari 6,9 persen menjadi 13,9 persen. Kondisi tersebut diperkirakan memicu kebocoran penerimaan fiskal hingga puluhan triliun rupiah.
"Pemerintah lebih mengutamakan stabilitas industri sebelum menerapkan kebijakan baru yang berpotensi memperberat beban pelaku usaha," pungkas Tauhid.