Suara.com - Sebanyak 45 kasus peredaran rokok ilegal berhasil ditindak Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Penindakan tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp12,3 miliar sekaligus mengamankan jutaan batang rokok tanpa pita cukai.
[Antara/Try Vanny S/Rayyan/I Gusti Agung Ayu N]