Kolaborasi Perguruan Tinggi Jadi Modal Penguatan Pendidikan Advokat

Galih Prasetyo

Jum'at, 10 Juli 2026 | 05:05 WIB
Kolaborasi Perguruan Tinggi Jadi Modal Penguatan Pendidikan Advokat
Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson. [Istimewa]
baca 10 detik
  • PERADI Profesional berkolaborasi dengan pemerintah dan 138 perguruan tinggi untuk mengembalikan marwah serta meningkatkan kualitas profesi advokat.
  • Organisasi ini meraih rekor MURI atas keberhasilan menjalin kerja sama pendidikan advokat dengan 108 perguruan tinggi keagamaan.
  • Sinergi lintas sektor tersebut bertujuan memperkuat penegakan hukum melalui pembentukan advokat yang lebih profesional dan berintegritas tinggi.

Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menegaskan komitmennya mengembalikan marwah profesi advokat melalui kolaborasi strategis dengan perguruan tinggi dan pemerintah.

Sinergi lintas sektor ini dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, menyebut kolaborasi tersebut telah menjadi agenda utama organisasi sejak awal berdiri.

Dalam waktu singkat, capaian kerja sama yang diraih bahkan mencatatkan sejarah baru.

“Sinergitas itu yang menjadi tonggak untuk terjadinya tegaknya keadilan. Dalam kurun waktu belum sampai enam bulan, PERADI Profesional sudah bisa menjalin kerja sama dengan lebih dari 112 perguruan tinggi. Ini menjadi sebuah catatan sejarah,” ujar Yuhelson, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, PERADI Profesional hadir dengan semangat memperkuat kehormatan profesi advokat melalui peningkatan kualitas pendidikan.

Kolaborasi dengan akademisi dan pemerintah menjadi tiga pilar utama dalam mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih kuat.

“Kami ingin mengembalikan marwah profesi advokat. Karena itu kami menggandeng akademisi dan pemerintah. Tiga pilar inilah yang akan menjadi tonggak sejarah untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.

Hingga saat ini, PERADI Profesional telah menjalin kemitraan dengan 138 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

baca juga

Dari jumlah tersebut, sebanyak 108 merupakan perguruan tinggi keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama.

Capaian tersebut mengantarkan PERADI Profesional meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Organisasi ini menerima Piagam Rekor Indonesia Nomor 12803/R.MURI/VII/2026 sebagai organisasi advokat dengan penandatanganan kerja sama terbanyak bersama 108 perguruan tinggi keagamaan untuk pendidikan advokat.

Yuhelson menilai penghargaan itu menjadi bentuk pengakuan atas upaya organisasi dalam memperkuat kualitas pendidikan profesi hukum.

Ia juga berharap pencapaian tersebut dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda.

“MURI melirik apa yang telah dikerjakan oleh PERADI Profesional. Ini menjadi catatan sejarah dan menjadi stimulus bagi anak-anak bangsa untuk terus berkreativitas dan meningkatkan capaian di masa mendatang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian tersebut.

Dukungan dari pemerintah dan institusi pendidikan disebut menjadi kunci utama keberhasilan.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Menteri Agama Republik Indonesia beserta Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dan juga Universitas Indonesia.

Berkat kerja sama inilah PERADI Profesional dapat meraih penghargaan dari MURI,” ujar Harris.

Ia menambahkan, penghargaan tersebut akan menjadi motivasi bagi organisasi untuk terus meningkatkan kualitas advokat di Indonesia.

Penguatan kolaborasi dengan dunia pendidikan akan terus diperluas ke depannya.

Harris berharap sinergi yang telah terbangun mampu melahirkan advokat yang tidak hanya profesional, tetapi juga berintegritas tinggi.

Selain itu, para advokat diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia yang semakin kompleks.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Khawatir Masa Depan Anak di Era AI? Ini Rahasia Menyiapkannya Menjadi Lifelong Learner

Khawatir Masa Depan Anak di Era AI? Ini Rahasia Menyiapkannya Menjadi Lifelong Learner

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 06:00 WIB

Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah

Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:02 WIB

Telkom University Gandeng NUS, Telkom Dorong Talenta Digital Indonesia Berdaya Saing Global

Telkom University Gandeng NUS, Telkom Dorong Talenta Digital Indonesia Berdaya Saing Global

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:50 WIB

Jangan Terkecoh Label Inklusif, Ini 5 Cara Memilih Lingkungan Belajar yang Tepat untuk Anak

Jangan Terkecoh Label Inklusif, Ini 5 Cara Memilih Lingkungan Belajar yang Tepat untuk Anak

Health | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:03 WIB

Terkini

DPR Tak Perlu Tunggu Desember untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

DPR Tak Perlu Tunggu Desember untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Siapa Ahmad Ramzy, Pengacara yang Bikin Ruben Onsu Jadi Tersangka

Siapa Ahmad Ramzy, Pengacara yang Bikin Ruben Onsu Jadi Tersangka

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Apa Perbedaan Konduktor dan Isolator Panas Beserta Contoh Bendanya?

Apa Perbedaan Konduktor dan Isolator Panas Beserta Contoh Bendanya?

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Jalur Rel Terkepung Massa Aksi DPR, Perjalanan KRL Tanah Abang Terhenti

Jalur Rel Terkepung Massa Aksi DPR, Perjalanan KRL Tanah Abang Terhenti

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Lebih dari Konflik Istana, The King's Warden Soroti Mirisnya Pendidikan Era Joseon

Lebih dari Konflik Istana, The King's Warden Soroti Mirisnya Pendidikan Era Joseon

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Cuma Bikin Kaki Kesemutan, Ini Risiko Terlalu Lama Duduk di Toilet

Bukan Cuma Bikin Kaki Kesemutan, Ini Risiko Terlalu Lama Duduk di Toilet

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Massa Demo di Senayan Makin Ramai, Raker DPR Bersama Menkes Diakhiri Lebih Awal

Massa Demo di Senayan Makin Ramai, Raker DPR Bersama Menkes Diakhiri Lebih Awal

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Festival DEB Pertamina 2026 Perkuat Kolaborasi, Dorong Energi Terbarukan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Festival DEB Pertamina 2026 Perkuat Kolaborasi, Dorong Energi Terbarukan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Sudah Bukan Waktunya Berharap ke DPR! Parlemen Kini Hanya Tameng Prabowo

Sudah Bukan Waktunya Berharap ke DPR! Parlemen Kini Hanya Tameng Prabowo

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Menkes Ungkap Kendala Tangani Korban Gempa NTT, Warga Masih Pilih Pengobatan Tradisional

Menkes Ungkap Kendala Tangani Korban Gempa NTT, Warga Masih Pilih Pengobatan Tradisional

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:31 WIB

×