- Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
- Komisi III DPR RI berencana membentuk tim pengawas guna memastikan penanganan kasus korupsi tetap berjalan optimal hingga tuntas.
- Habiburokhman meminta Polri, TNI, dan Kejaksaan Agung tetap bersinergi demi menyukseskan agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan respons tegas terkait kabar pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ia menegaskan bahwa langkah pengunduran diri tersebut tidak boleh mengganggu jalannya proses hukum yang sedang ditangani.
Habiburokhman menyampaikan, bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus-kasus korupsi yang saat ini diusur Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya hingga tuntas dan memiliki kepastian hukum.
Sebagai bentuk keseriusan, Komisi III berencana membentuk Tim Pengawas khusus.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah pengunduran diri tersebut tidak boleh mengganggu jalannya proses hukum yang sedang ditangani di Kejagung.
"Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga meminta seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk tetap menjaga kekompakan.
Ia menekankan pentingnya sinergi yang rapat demi menyukseskan visi Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
"Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara—mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI—tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat," katanya.
"Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air," sambungnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan agar tidak ada gesekan atau ego sektoral antar-lembaga dalam menyikapi dinamika yang terjadi.
Menurutnya, permasalahan hukum yang muncul merupakan persoalan individu atau oknum, bukan merepresentasikan institusi secara keseluruhan.
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi," katanya.
Ia menekankan bahwa negara sangat membutuhkan kekompakan aparat penegak hukum untuk bergerak maju.
Komisi III DPR RI pun berjanji akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal agar kerja sama antar-lembaga penegak hukum tetap berada di jalur yang benar.
"Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," pungkasnya.
Febrie Mundur
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Sabtu (11/7/2026).
Hal itu berdasarkan video yang didapatkan Suara.com, Sabtu dini hari, berisi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna.
Dalam video tersebut, Anang mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, bapak jaksa agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," kata Anang.
Dia mengatakan, keputusan tersebut adalah bentuk komitmen untuk menjaga integirtas, objektifitas, dan netralitas proses penegakan hukum.