Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:58 WIB
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
Pelapor Muhammad Khaerul Aco (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya Sangung Ragahdo Yosodiningrat (kiri) menyalami petugas kepolisian usai melaporkan mantan istrinya Husniah Talenrang (Bupati Gowa) beserta dua orang lainnya di Kantor SPKT Polda Sulsel jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/7/2026). (ANTARA/Darwin Fatir).
baca 10 detik
  • Muhammad Khaerul Aco melaporkan mantan istrinya, Bupati Gowa Husniah Talenrang, ke Polda Sulawesi Selatan pada 11 Juli 2026.
  • Laporan tersebut terkait dugaan keterangan palsu dan sabotase surat panggilan sidang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Makassar.
  • Pihak Aco menuntut keadilan hukum atas manipulasi persidangan yang dianggap telah mencoreng integritas institusi peradilan di Indonesia tersebut.

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari lingkaran kekuasaan di Kabupaten Gowa. Muhammad Khaerul Aco, mantan suami Bupati Gowa, Husniah Talenrang, resmi menyeret persoalan perceraiannya ke ranah hukum.

Didampingi kuasa hukum kondang, Sangung Ragahdo Yosodiningrat, ia melaporkan dugaan skenario "gelap" di balik putusan cerainya ke Polda Sulawesi Selatan.

Laporan ini dipicu oleh sederet kejanggalan yang ditemukan dalam proses persidangan di Pengadilan Agama, mulai dari dugaan keterangan palsu di bawah sumpah hingga indikasi sabotase surat panggilan sidang.

"Kita telah melaporkan, salah satunya di sini ada saudari inisial HT," ujar kuasa hukumnya Sangung Ragahdo kepada wartawan usai melapor di Kantor SPKT Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Sabtu (11/7/2026).

Putusan 'Siluman' dan Dugaan Sabotase

Persoalan ini bermula saat Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar memutus perceraian Khaerul Aco dengan Husniah Talenrang pada awal Juni 2026.

Namun, keanehan muncul karena klien Ragahdo mengaku baru mengetahui status dudanya pada 20 Juli 2026 melalui notifikasi di ponsel.

Aco mengklaim tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan resmi dari pengadilan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait badai rumah tangganya. Padahal, surat tersebut adalah hak konstitusionalnya sebagai tergugat.

Diduga kuat, ada pihak yang sengaja menyabotase surat tersebut agar persidangan berjalan mulus tanpa kehadirannya.

baca juga
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang [SuaraSulsel.id/Humas Gowa]
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang [SuaraSulsel.id/Humas Gowa]

"Di sisi lain, ketika kami mempelajari isi salinan putusan tersebut, ada berbagai keterangan dari saksi yang dapat kami duga merupakan keterangan palsu yang telah disampaikan di bawah sumpah," ungkap Ragahdo.

Bukan Soal Gagal Move On, Tapi Soal Keadilan

Ragahdo menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan karena kliennya keberatan berpisah. Fokus utamanya adalah melawan dugaan tindak pidana yang mencoreng institusi peradilan.

Saksi-saksi yang dilaporkan, yakni sosok berinisial HT, R, dan W, disebut memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta di persidangan.

"Jadi, murni kami membuat laporan polisi ini untuk mencari keadilan. Kami percayakan kepada penyelidik nantinya. Kami berharap laporan polisi ini tidak menjadi preseden buruk ke depannya. Karena kalau kami mendiamkan hal seperti ini terjadi, maka akan menjadi catatan buruk bagi peradilan di negara kita," paparnya lagi.

Diketahui, R dan W merupakan orang dekat dari pihak Bupati (HT) yang secara aturan memang diperbolehkan menjadi saksi dalam perkara rumah tangga. Namun, isi kesaksian mereka kini digugat karena dinilai manipulatif.

Terkait Hak Angket DPRD?

Laporan polisi ini mencuat di tengah panasnya suhu politik di Gowa. Saat ini, DPRD Kabupaten Gowa sedang menggulirkan Hak Angket terhadap sang Bupati atas dugaan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang terkait beasiswa doktoral, hingga penyimpangan pengadaan seragam sekolah.

Saat ditanya apakah laporan ini merupakan bagian dari manuver politik untuk menyudutkan Bupati, Ragahdo memilih untuk menjaga jarak.

"Kalau masalah hak angket saya sampaikan di sini tidak elok. Bukan kapasitas saya. Terkait hak angket bisa ditanyakan kepada anggota Pansus. Ini murni rangkaian terhadap dugaan perbuatan tindak pidana dalam rangkaian persidangan (pengadilan agama)," ucapnya menegaskan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, belum memberikan respons atau tanggapan resmi terkait laporan pidana yang dilayangkan oleh mantan suami kliennya tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divorce Attorney Shin: Memahami Perceraian dari Sisi yang Lebih Manusiawi

Divorce Attorney Shin: Memahami Perceraian dari Sisi yang Lebih Manusiawi

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:00 WIB

Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama

Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:46 WIB

Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu

Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:06 WIB

Cerita Sebelum Bercerai: Mengingat Kembali Alasan untuk Bertahan

Cerita Sebelum Bercerai: Mengingat Kembali Alasan untuk Bertahan

Your Say | Senin, 15 Juni 2026 | 10:58 WIB

Eli U-KISS Umumkan Pernikahan Kedua Setelah 6 Tahun Perceraian

Eli U-KISS Umumkan Pernikahan Kedua Setelah 6 Tahun Perceraian

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:00 WIB

Terkini

Layanan Onshore Power Supply dari Pelindo Diramalkan Bakal Dorong Transformasi Green Port

Layanan Onshore Power Supply dari Pelindo Diramalkan Bakal Dorong Transformasi Green Port

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 11:17 WIB

LRT Kelapa Gading - Manggarai Beroperasi, DPRD DKI Minta Mikrotrans Merambah Perkampungan

LRT Kelapa Gading - Manggarai Beroperasi, DPRD DKI Minta Mikrotrans Merambah Perkampungan

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:17 WIB

Review Film Love of Your Life: Terlalu Banyak Kesedihan dalam Satu Paket

Review Film Love of Your Life: Terlalu Banyak Kesedihan dalam Satu Paket

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 11:15 WIB

Indonesia Diprediksi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik, Mengapa Menambah Pembangkit Saja Tak Cukup?

Indonesia Diprediksi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik, Mengapa Menambah Pembangkit Saja Tak Cukup?

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:15 WIB

Pertama di Dunia! Amerika Serikat Pasang Senjata di Luar Angkasa

Pertama di Dunia! Amerika Serikat Pasang Senjata di Luar Angkasa

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:13 WIB

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dinilai Ugal-ugalan, 40 Persen Suara Rakyat Terancam Hangus

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dinilai Ugal-ugalan, 40 Persen Suara Rakyat Terancam Hangus

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:12 WIB

Bagaimana Cara Lembaga Meteorologi Membuat Prakiraan Cuaca Esok Hari?

Bagaimana Cara Lembaga Meteorologi Membuat Prakiraan Cuaca Esok Hari?

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 11:09 WIB

Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Bencana

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:05 WIB

Celah Kode Makin Menumpuk, AWS Andalkan AI untuk Temukan hingga Perbaiki Kerentanan

Celah Kode Makin Menumpuk, AWS Andalkan AI untuk Temukan hingga Perbaiki Kerentanan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 11:04 WIB

Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,59,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,59,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:02 WIB

×