- Muhammad Khaerul Aco melaporkan mantan istrinya, Bupati Gowa Husniah Talenrang, ke Polda Sulawesi Selatan pada 11 Juli 2026.
- Laporan tersebut terkait dugaan keterangan palsu dan sabotase surat panggilan sidang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Makassar.
- Pihak Aco menuntut keadilan hukum atas manipulasi persidangan yang dianggap telah mencoreng integritas institusi peradilan di Indonesia tersebut.
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari lingkaran kekuasaan di Kabupaten Gowa. Muhammad Khaerul Aco, mantan suami Bupati Gowa, Husniah Talenrang, resmi menyeret persoalan perceraiannya ke ranah hukum.
Didampingi kuasa hukum kondang, Sangung Ragahdo Yosodiningrat, ia melaporkan dugaan skenario "gelap" di balik putusan cerainya ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan ini dipicu oleh sederet kejanggalan yang ditemukan dalam proses persidangan di Pengadilan Agama, mulai dari dugaan keterangan palsu di bawah sumpah hingga indikasi sabotase surat panggilan sidang.
"Kita telah melaporkan, salah satunya di sini ada saudari inisial HT," ujar kuasa hukumnya Sangung Ragahdo kepada wartawan usai melapor di Kantor SPKT Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Sabtu (11/7/2026).
Putusan 'Siluman' dan Dugaan Sabotase
Persoalan ini bermula saat Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar memutus perceraian Khaerul Aco dengan Husniah Talenrang pada awal Juni 2026.
Namun, keanehan muncul karena klien Ragahdo mengaku baru mengetahui status dudanya pada 20 Juli 2026 melalui notifikasi di ponsel.
Aco mengklaim tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan resmi dari pengadilan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait badai rumah tangganya. Padahal, surat tersebut adalah hak konstitusionalnya sebagai tergugat.
Diduga kuat, ada pihak yang sengaja menyabotase surat tersebut agar persidangan berjalan mulus tanpa kehadirannya.
![Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang [SuaraSulsel.id/Humas Gowa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/07/72969-bupati-gowa-sitti-husniah-talenrang.jpg)
"Di sisi lain, ketika kami mempelajari isi salinan putusan tersebut, ada berbagai keterangan dari saksi yang dapat kami duga merupakan keterangan palsu yang telah disampaikan di bawah sumpah," ungkap Ragahdo.
Bukan Soal Gagal Move On, Tapi Soal Keadilan
Ragahdo menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan karena kliennya keberatan berpisah. Fokus utamanya adalah melawan dugaan tindak pidana yang mencoreng institusi peradilan.
Saksi-saksi yang dilaporkan, yakni sosok berinisial HT, R, dan W, disebut memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta di persidangan.
"Jadi, murni kami membuat laporan polisi ini untuk mencari keadilan. Kami percayakan kepada penyelidik nantinya. Kami berharap laporan polisi ini tidak menjadi preseden buruk ke depannya. Karena kalau kami mendiamkan hal seperti ini terjadi, maka akan menjadi catatan buruk bagi peradilan di negara kita," paparnya lagi.
Diketahui, R dan W merupakan orang dekat dari pihak Bupati (HT) yang secara aturan memang diperbolehkan menjadi saksi dalam perkara rumah tangga. Namun, isi kesaksian mereka kini digugat karena dinilai manipulatif.
Terkait Hak Angket DPRD?
Laporan polisi ini mencuat di tengah panasnya suhu politik di Gowa. Saat ini, DPRD Kabupaten Gowa sedang menggulirkan Hak Angket terhadap sang Bupati atas dugaan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang terkait beasiswa doktoral, hingga penyimpangan pengadaan seragam sekolah.
Saat ditanya apakah laporan ini merupakan bagian dari manuver politik untuk menyudutkan Bupati, Ragahdo memilih untuk menjaga jarak.
"Kalau masalah hak angket saya sampaikan di sini tidak elok. Bukan kapasitas saya. Terkait hak angket bisa ditanyakan kepada anggota Pansus. Ini murni rangkaian terhadap dugaan perbuatan tindak pidana dalam rangkaian persidangan (pengadilan agama)," ucapnya menegaskan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, belum memberikan respons atau tanggapan resmi terkait laporan pidana yang dilayangkan oleh mantan suami kliennya tersebut. (Antara)