- Kejaksaan Agung didesak segera menahan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah guna mencegah intervensi serta menjamin objektivitas proses hukum.
- Direktur Eksekutif DE JURE menuntut transparansi penyidikan dan pengawasan ketat oleh Komisi Kejaksaan terhadap penanganan kasus korupsi tersebut.
- Komisi III DPR RI menyoroti independensi penyidikan melalui desakan perombakan tim penyidik serta pembentukan panitia kerja pengawasan perkara.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesan adanya perlakuan istimewa sekaligus menutup ruang intervensi dalam proses penyidikan.
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza menilai perkara yang menjerat Febrie harus mendapat perhatian khusus karena sejak awal dinilai rawan intervensi dari berbagai pihak.
"Sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," ujar Bhatara kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Menurut Bhatara, apabila Febrie tidak segera ditahan, publik berpotensi menilai Kejaksaan Agung menerapkan standar berbeda dibandingkan penanganan perkara korupsi lainnya.
Selain meminta penahanan, dosen Hukum Universitas Trisakti juga mengingatkan agar proses penyidikan tidak dipengaruhi pihak mana pun, terutama dari internal Kejaksaan Agung. Bhatara menilai kekhawatiran itu muncul mengingat Febrie sebelumnya memimpin korps yang kini menangani perkara tersebut.
Karena itu, ia mendesak Kejagung segera memeriksa Febrie dan membuka perkembangan penyidikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas setelah perkara dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri.
"Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya," jelasnya.
Di sisi lain, Bhatara mengingatkan Kejaksaan juga harus mengantisipasi kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh Febrie, termasuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami memandang seharusnya Kejaksaan, selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka," katanya.
DE JURE juga meminta Komisi Kejaksaan atau Komjak menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memantau kinerja dan perilaku para jaksa yang terlibat dalam penyidikan.
Selain itu, Bhatara juga turut menyoroti keterlibatan prajurit TNI dalam rangkaian pengungkapan perkara. Menurutnya, keberadaan personel TNI di kediaman Febrie maupun di Polda Metro Jaya tidak dapat dibenarkan dengan alasan perlindungan terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.
"Itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan undang undang TNI itu sendiri," tegasnya.

Minta Rombak Penyidik
Desakan agar Febrie segera ditahan muncul di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara yang kini telah dialihkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan juga meminta Jaksa Agung merombak tim penyidik, termasuk mengganti pejabat Kasubdit Penyidikan, untuk menghilangkan keraguan publik mengenai independensi proses hukum.
Komisi III bahkan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara tersebut dan memastikan seluruh proses berjalan secara transparan.
Polemik semakin menguat setelah Mahfud MD menilai pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi menjadi kompromi di tengah "perang proksi" yang membayangi kasus tersebut.
Mahfud menyebut mekanisme pengalihan penyidikan tidak dikenal dalam KUHAP dan mengingatkan adanya tiga risiko, yakni peluang Febrie memenangkan praperadilan, penyidikan dipersempit sehingga tidak berkembang kepada pihak lain, hingga perkara berpotensi dibiarkan menggantung.