Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya

Bangun Santoso

Senin, 13 Juli 2026 | 16:00 WIB
Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya
Seorang pengemudi angkutan kota (angkot) berinisial AA (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil dan percobaan pemukulan terhadap pengendara lain di wilayah Bekasi. ANTARA/HO-Humas Polsek Bekasi Selatan
baca 10 detik
  • Polsek Bekasi Selatan menetapkan sopir angkot berinisial AA sebagai tersangka kasus perusakan mobil di wilayah Bekasi pada Senin.
  • Tersangka melakukan tindakan anarkis karena emosi tidak diberi jalan oleh pengendara lain saat mencoba mendahului di jalan.
  • Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 521 KUHP tentang perusakan karena aksi pemukulan fisik tidak mengenai korban secara langsung.

Suara.com - Polsek Bekasi Selatan menetapkan seorang pengemudi angkutan kota (angkot) berinisial AA (20) sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil dan percobaan pemukulan terhadap pengendara lain di wilayah Bekasi.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026), membenarkan penangkapan tersangka yang sempat ramai di media sosial karena aksinya mengamuk di jalan raya tersebut.

"Untuk pelaku berinisial AA, umur 20 tahun, sudah kami amankan. Statusnya saat ini sudah menjadi tersangka," kata Suparmin sebagaimana dilansir Antara.

Suparmin menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden tersebut dipicu oleh emosi sesaat di jalan raya.

Tersangka mengaku kesal lantaran tidak diberikan jalan saat hendak mendahului kendaraan korban.

"Motifnya karena pelaku merasa kesal saat mau menyalip (kendaraan korban) tidak bisa," ujarnya.

Lebih lanjut, Suparmin mengonfirmasi bahwa pihak korban telah secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Bekasi Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka AA saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal terkait perusakan barang.

Suparmin menyebut penyidik mengenakan Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan.

baca juga

Tersangka tidak dijerat dengan pasal penganiayaan atau pemukulan lantaran serangan fisik yang dilancarkan tidak mengenai tubuh korban.

"Pelaku dikenakan pasal perusakan. Hal ini karena pemukulan tidak mengenai korban, lantaran korban berhasil menghindar," kata Suparmin.

Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @lbj_jakarta yang memperlihatkan seorang sopir angkutan terlihat melakukan perusakan terhadap seorang pengendara mobil lainnya.

"Insiden anarkis ini dipicu karena pelaku emosi tidak diberi jalan saat mencoba menyerobot antrean kemacetan. Bentuk penghadangan pertama dilakukan pelaku di kawasan Kemang Pratama dengan meletakkan pot bunga di tengah jalan sambil melontarkan makian," tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga menuliskan aksi premanisme memuncak saat pelaku secara brutal merusak kendaraan korban dengan cara memukul pintu kanan dan memecahkan kaca di sisi pengemudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Hoaks dan Deepfake, Literasi Digital Jadi Benteng Masyarakat

Lawan Hoaks dan Deepfake, Literasi Digital Jadi Benteng Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:10 WIB

Aksi Berjalan di Atas Bara Api Warnai Perayaan Shejit Dewa Bumi di Bekasi

Aksi Berjalan di Atas Bara Api Warnai Perayaan Shejit Dewa Bumi di Bekasi

Foto | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00 WIB

Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar

Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:34 WIB

Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung

Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:57 WIB

Masih di RS Fatmawati, Begini Kondisi Bocah Bekasi Korban Peluru Nyasar

Masih di RS Fatmawati, Begini Kondisi Bocah Bekasi Korban Peluru Nyasar

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:03 WIB

Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain

Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:44 WIB

Nasib Islamic Centre Bekasi, Proyek Rp50 Miliar yang Kini Terbengkalai

Nasib Islamic Centre Bekasi, Proyek Rp50 Miliar yang Kini Terbengkalai

Foto | Selasa, 07 Juli 2026 | 09:00 WIB

Terkini

Pemerintah Tantang Pembiayaan UMKM Tembus Rp2.000 Triliun

Pemerintah Tantang Pembiayaan UMKM Tembus Rp2.000 Triliun

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Pemprov DKI Buka Wacana Tata Ulang Jalur Sepeda di Jakarta

Pemprov DKI Buka Wacana Tata Ulang Jalur Sepeda di Jakarta

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Harga Minyak Mentah di bawah 100 dolar AS, Stok Pertalite dan Biodiesel Diklaim Aman

Harga Minyak Mentah di bawah 100 dolar AS, Stok Pertalite dan Biodiesel Diklaim Aman

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Pekerja Garmen Didominasi Perempuan, Kesadaran Risiko Kanker dan Deteksi Dini Perlu Diperkuat

Pekerja Garmen Didominasi Perempuan, Kesadaran Risiko Kanker dan Deteksi Dini Perlu Diperkuat

Health | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:05 WIB

HUT ke-81 RI dan Kebebasan Digital: Saatnya Merdeka dari Scroll Tanpa Henti

HUT ke-81 RI dan Kebebasan Digital: Saatnya Merdeka dari Scroll Tanpa Henti

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Tanggapan Menhut Raja Juli Terkait Uang Amplop dari Suhardiman Amby

Tanggapan Menhut Raja Juli Terkait Uang Amplop dari Suhardiman Amby

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Bambang Harymurti Usul RUU Perampasan Aset Beri Perlindungan bagi Harta Bersama Suami-Istri

Bambang Harymurti Usul RUU Perampasan Aset Beri Perlindungan bagi Harta Bersama Suami-Istri

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:59 WIB

Shokz OpenDots 2 Resmi Masuk Indonesia, Bawa Dolby Audio dalam Desain Open-Ear Fashion

Shokz OpenDots 2 Resmi Masuk Indonesia, Bawa Dolby Audio dalam Desain Open-Ear Fashion

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:54 WIB

4 Facial Wash Anti-Aging Rawat Elastisitas Kulit, Harga Murah Rp30 Ribuan

4 Facial Wash Anti-Aging Rawat Elastisitas Kulit, Harga Murah Rp30 Ribuan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Sleman Siaga Karhutla, Lereng dan Hutan Gunung Merapi Jadi Perhatian

Sleman Siaga Karhutla, Lereng dan Hutan Gunung Merapi Jadi Perhatian

Jawa Tengah | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:49 WIB

×