Hasan Nasbi Buka Alasan Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa

Vania Rossa, Novian Ardiansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:30 WIB
Hasan Nasbi Buka Alasan Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi. (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Presiden menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 untuk memberikan perlindungan serta menjamin kelancaran tugas jaksa dari berbagai gangguan.
  • Aturan tersebut menjadi landasan hukum pelibatan personel TNI dan Polri dalam memberikan pendampingan pengamanan bagi para jaksa.
  • Pakar hukum menyarankan evaluasi Perpres agar batas kewenangan serta prosedur pelibatan militer dalam ranah sipil lebih diperjelas.

Suara.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa menuai sorotan, usai tentara menjaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menjelaskan asal usul peraturan tersebut diterbitkan. Hasan menegaskan awal mula peraturan tersebut karena Presiden ingin menjamin kelancaran tugas penegak hukum dari gangguan.

"Waktu itu, Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan, supaya tidak ada gangguan," kata Hasan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Hasan menyampaikan bahwa untuk menjaga kelancaran penegakan hukum tersebut, jaksa diperkenankan mendapat pendampingan dari TNI dan Polri.

"Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri. Jadi, dua waktu itu ya. Ada didampinginya oleh TNI-Polri," kata Hasan.

"Jadi, itu untuk apa ya? Untuk melancarkan dan menjaga penegakan hukum di lapangan, supaya tidak ada gangguan. Kira-kira itu," sambungnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, menyoroti pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh prajurit TNI.

Ia menilai hal tersebut menunjukkan adanya celah dalam regulasi yang berpotensi membuka penafsiran terlalu luas terhadap pelibatan militer di ranah sipil.

Adapun TNI mengaku memakai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa sebagai landasan pengamanan rumah tersebut.

baca juga

Menurut Nanik, perlindungan terhadap jaksa memang diperlukan. Namun, aturan yang berlaku saat ini belum memberikan batas yang tegas mengenai kapan TNI boleh diterjunkan, dalam situasi apa, dan sejauh mana kewenangannya.

"Menurut saya, Perpres itu minimal perlu dievaluasi dan diperjelas," kata Nanik kepada Suara.com, Jumat (10/7/2026).

"Bukan berarti perlindungan jaksa tidak penting, tetapi pelibatan TNI harus dibuat sangat terbatas, berbasis asesmen ancaman, tertulis, proporsional, dan tidak boleh menyentuh proses penyidikan," katanya menambahkan.

Jika dibiarkan saja, aturan itu berisiko membuat pengamanan oleh militer bergeser dari perlindungan terhadap tugas jaksa menjadi perlindungan terhadap pejabat.

"Perpres harus menegaskan bahwa TNI bukan instrumen pengamanan privat pejabat sipil, apalagi jika berpotensi menimbulkan kesan menghalangi proses hukum," kata dia.

Tanpa pembatasan yang jelas, regulasi tersebut berpotensi menjadi dasar bagi kehadiran militer dalam berbagai urusan penegakan hukum sipil.

"Perpres 66/2025 perlu dievaluasi dan diperjelas bukan karena perlindungan terhadap jaksa keliru, tetapi karena pelibatan TNI dalam ruang sipil harus memiliki batas yang sangat tegas," ujarnya.

Disebutkan Nanik, Perpres semestinya mengatur secara rinci parameter pelibatan TNI. Mulai dari jenis ancaman yang dapat menjadi dasar pengerahan personel, prosedur pengajuan bantuan, hingga batas kewenangan di lapangan.

"Yang perlu diperjelas dalam Perpres adalah kapan TNI boleh dilibatkan, untuk ancaman seperti apa, atas prosedur siapa, dan sampai batas mana kewenangannya," kata dia.

Apalagi TNI bukan aktor utama keamanan domestik maupun bagian dari sistem penyidikan pidana. Sehingga pelibatannya tidak boleh menjadi mekanisme yang lazim.

"Dalam hukum Indonesia, TNI bukan aktor utama keamanan domestik dan bukan bagian dari sistem penyidikan pidana sipil. Karena itu, pelibatan TNI harus ditempatkan sebagai langkah luar biasa, bukan mekanisme rutin pengamanan pejabat," tuturnya.

Ia turut mengingatkan bahwa regulasi tersebut harus secara eksplisit melarang penggunaan pengamanan negara untuk menghambat proses penegakan hukum.

Perlindungan terhadap jaksa tidak boleh berubah menjadi tameng yang membuat proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, maupun penyitaan menjadi terganggu.

Lebih jauh, Nanik menilai pemerintah perlu segera merevisi atau setidaknya menerbitkan aturan teknis yang mengikat.

"Menurut saya, revisi atau setidaknya aturan teknis diperlukan agar ada standar: harus ada asesmen ancaman, permintaan tertulis dari Kejaksaan, surat perintah resmi, batas waktu, jumlah personel, koordinasi dengan Polri, serta mekanisme pengawasan," kata Nanik.

Ketika berbagai instrumen tersebut tidak ada, Perpres berpotensi menjadi pintu masuk normalisasi pelibatan TNI dalam ruang sipil.

"Tanpa batas seperti itu, Perpres berisiko ditafsirkan terlalu luas dan dapat mengaburkan garis antara fungsi pertahanan negara dan fungsi penegakan hukum sipil," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Jampidsus Tersangka, Penasihat Khusus Presiden Bicara soal Komitmen Prabowo Berantas Korupsi

Eks Jampidsus Tersangka, Penasihat Khusus Presiden Bicara soal Komitmen Prabowo Berantas Korupsi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:08 WIB

Gus Ipul Jamin Prabowo Tak Cawe-Cawe dalam Muktamar ke-35 PBNU

Gus Ipul Jamin Prabowo Tak Cawe-Cawe dalam Muktamar ke-35 PBNU

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:04 WIB

Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:15 WIB

Terkini

Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank

Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!

Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan

Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Pemulihan Warga dan Anak-Anak Desa Adat Sade Jadi Perhatian Pascakebakaran

Pemulihan Warga dan Anak-Anak Desa Adat Sade Jadi Perhatian Pascakebakaran

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:32 WIB

Ulasan Buku The Art of Stoicism: Seni Menjadi Diri yang Tenang di Masa Kini

Ulasan Buku The Art of Stoicism: Seni Menjadi Diri yang Tenang di Masa Kini

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui

Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui

Sumbar | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU

Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya

Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya

Sumut | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Saat AI dan Teknologi Digital Bisa Membuka Akses Kesehatan hingga ke Pelosok Indonesia

Saat AI dan Teknologi Digital Bisa Membuka Akses Kesehatan hingga ke Pelosok Indonesia

Health | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?

Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:05 WIB

×