- Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan tiga kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri per 15 Juli 2026.
- Tiga sprindik diterbitkan untuk mengusut kasus batu bara, dugaan TPPU PT CBS, serta korupsi Asabri dan Jiwasraya.
- Status tersangka Febrie Adriansyah tidak gugur dan proses penyidikan kini berada di bawah supervisi KPK serta DPR.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Meski demikian, Kejagung menegaskan status tersangka Febrie yang sebelumnya ditetapkan Polri belum gugur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tiga sprindik tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut setelah penyidikan dialihkan dari Polri ke Kejagung.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout).
Sementara Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
"Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
![Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/15/80688-kapuspenkum-kejaksaan-agung-anang-supriatna.jpg)
Anang memastikan penyidikan akan dilakukan tim khusus Kejagung dengan tetap berkolaborasi bersama penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Selain itu, proses penyidikan juga akan berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI.
"Tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," katanya.
Terkait status Febrie dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Anang mengatakan penyidik Kejagung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Tidak gugur (status tersangka oleh Polri), yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua," ucapnya.
Sebelumnya, Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejagung pada Sabtu (11/7/2026).
Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pengalihan penanganan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.