- Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait kasus korupsi dan TPPU pada Rabu, 15 Juli 2026.
- Penyidikan kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU, dan PT Asabri dialihkan secara resmi dari pihak Polri.
- Pengalihan penyidikan tersebut dilakukan setelah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan kasus tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung resmi mengeluarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, tiga Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah penyidik Polri melakukan pengalihan administrasi perkara.
“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).
Adapun ketiga Sprindik tersebut, yakni Sprindik Nomor 43 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
Kemudian, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.
“Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ujar Anang.
Anang mengatakan, diterbitkannya Sprindik baru tersebut merupakan tindak lanjut dari pengalihan perkara yang sebelumnya dilakukan pihak kepolisian.
![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/16464-jampidsus-febrie-adriansyah.jpg)
“Enggak (dobel) dong, kan dari Sprindik Polri sudah diserahkan ke kita secara resmi kan hari Sabtu kemarin,” jelasnya.
“Ini hal biasa dulu juga pernah. Dulu di Asabri kan Asabri dulu dari Polri diserahkan ke kita,” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengalihkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Adapun tiga perkara yang dialihkan tersebut meliputi kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara pada sejumlah PLTU.
Kasus ini mencuat seiring rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik gabungan di sejumlah lokasi, di antaranya Cafe de'Klan serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Perkara tersebut menjadi sorotan publik setelah nama Febrie Adriansyah diduga ikut terlibat.
Selanjutnya, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gabungan.