- Pengacara Handika Hanggowongso mengklaim uang miliaran rupiah yang disita polisi di Jakarta Selatan merupakan modal investasi pembangunan pelabuhan Kalimantan.
- Pihak Don Ritto menegaskan uang sitaan tersebut tidak memiliki kaitan hukum dengan perkara korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Penyidik Kortastipidkor Polri saat ini sedang melakukan verifikasi keaslian barang bukti uang asing dan emas bersama otoritas terkait internasional.
Suara.com - Pengacara Don Ritto, Handika Hanggowongso mengklaim uang puluhan miliar rupiah yang disita polisi dari Cafe de'Clan dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, merupakan milik kliennya dan seorang pengusaha. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun pelabuhan di Kalimantan Timur.
Pernyataan itu disampaikan Handika untuk membantah anggapan bahwa uang sitaan tersebut berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ritto bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Handika membenarkan bahwa Cafe de'Clan dan Koin Money Changer merupakan milik Don Ritto. Kafe tersebut sebelumnya diketahui dimiliki Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebelum berpindah tangan.
Menurut dia, uang yang disita penyidik sama sekali tidak berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan terhadap saksi dan tersangka kasus PT Asabri, dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel, maupun dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PLN.
"Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu," kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).
Handika menjelaskan uang yang ditemukan di dua lokasi tersebut merupakan dana kerja sama investasi antara Don Ritto dan seorang pengusaha untuk proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
Namun, ia menolak mengungkap identitas pengusaha tersebut dan meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik.
"Kalau kami tidak berani menyebut. Yang jelas koper di mana uang ditaruh itu adalah koper President," bebernya.
Handika juga membenarkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi. Febrie merupakan lulusan angkatan 1986, sedangkan Don Ritto angkatan 1989.
Saat ini Febrie menjabat Ketua Dewan Penasihat Ikatan Alumni Universitas Jambi periode 2023-2027, sementara Don Ritto menjadi Bendahara periode 2022-2026.
Meski demikian, Handika menegaskan tidak ada aliran dana dari Febrie kepada kliennya.
![Barang bukti emas dan tumpukan dolar. [Suara.com/Adiyoga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/99860-barang-bukti-emas-dan-tumpukan-dolar.jpg)
Barang Bukti Masih Diverifikasi
Sebelumnya, Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service (USSS) mendatangi Polda Metro Jaya untuk memeriksa keaslian uang dolar Amerika Serikat yang disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari verifikasi barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Selain melibatkan FBI dan Secret Service, penyidik juga menggandeng Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, Bank Indonesia, dan PT Pegadaian untuk menguji keaslian mata uang asing serta 74 kilogram emas batangan yang turut disita.
Barang bukti tersebut berasal dari penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor. Dari Cafe de'Clan, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Di Koin Money Changer, polisi turut mengamankan 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara dari rumah Febrie di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah barang lain dengan nilai uang tunai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Dalam perkara ini, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.